Corolla Altis Milik Siswi SMA Nginep di Kantor Polisi, Gara-gara Bikin Onar Saat Konvoi Perguruan Silat

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 23 September 2020 | 11:00 WIB

Mobil Corolla Altis bernopol H 7875 TY diamankan pihak Polres Karanganyar lantaran aksi blayer-blayer saat konvoi. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Saat berada di dekat rumah makam Mbak Ning, ada mobil blayer-blayer dari belakang.

Tidak sopan dan tidak menghargai pengguna jalan lain.

Blayer-blayer sepanjang jalan," katanya kepada, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Razia Knalpot Racing Polresta Tasikmalaya Enggak Ditilang, Cukup Lakukan Ini Boleh Pulang

Polisi akhirnya menepikan kendaraan itu dan memeriksa kelengkapan dokumen pengemudinya.

Diketahui di dalam mobil ada lima orang yang masih remaja.

"Drivernya cewek, kelas XII SMA. Tidak punya SIM, STNK diblokir dan pajak mati. Pengemudi juga tidak pakai sabuk keselamatan," jelasnya.

Ipda Marindra menuturkan, saat ditanya alamatnya, pengemudi menjawab dari Karangpandan.

Pengemudi bersama empat rekan seusianya itu hendak mengikuti acara aksi sosial.

"Karena STNK mati, mobil kita amankan," ucapnya.

Sebelumnya, anggota Polres Karanganyar berhasil mengamankan 110 sepeda motor brong yang membuat resah warga dalam kurun waktu satu minggu.

Dari sepeda motor yang diamankan, ada 16 sepeda motor yang tidak dilengkapi nomor polisi.

Baca Juga: Gara-gara Konvoi Motor, Daihatsu Gran Max Terbang ke Dalam Kios Laundry

Selain menggunakan knalpot brong, sepeda motor juga tidak dilengkapi spion maupun persyaratan layak jalan lainnya seperti kepemilikan SIM, STNK, telat pajak dan STNK mati.

Sepeda motor itu diamankan anggota kepolisian saat melakukan razia di beberapa wilayah seperti Colomadu, Tasikmadu, Bejen dan Tawangmangu.

Sesuai aturan penindakan terhadap sepeda motor knalpot brong, kepolisian merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru.

Dalam Permen LH disebutkan ambang batas kebisingan sepeda motor untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db), tipe 80 cc-175cc maksimal 90 db dan 175 cc ke atas maksimal 90 db.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Polisi Tilang Siswi SMA Pengemudi Altis Bleyer-bleyer Saat Konvoi Perguruan Silat di Karanganyar".