Otomania.com - Pelat nomor kendaran bermotor jatuh, hilang atau rusak segini biaya untuk pembuatan yang baru.
Enggak sedikit kendaraan yang tidak terpasang pelat nomor karena mengalami rusak atau juga terjadi hilang .
Hal tersebut banyak terjadi, terlebih pada kendaraan jenis roda dua atau motor.
Biasanya, pelat nomor kendaran tidak terpasang karena rusak akibat tersenggol atau juga terjatuh saat sedang berkendara.
Apabila pelat hilang saat dekat dengan waktu pengurusan pajak lima tahunan, mungkin bisa sekalian dilakukan pergantian.
Baca Juga: Wow, Malaysia Punya Wacana Terbitkan Surat Izin dan Pelat Nomor Untuk Sepeda
Tapi kalau masih jauh dengan pengurusan pajak lima tahun, pemilik kendaraan yang malas mengurus ke Samsat hanya membuat pelat nomor sementara di pinggir jalan.
Lantas, berapa sih biaya yang harus dikeluarkan jika ingin mengganti baru secara resmi pelat nomor yang rusak atau hilang akibat terjatuh?
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya, pun berikan penjelasan mengenai hal tersebut.
"Untuk biaya pembuatan TNKB baru sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kendaraan roda dua sebesar Rp 100 ribu sementara roda empat sebesar Rp 200 ribu," kata Martinus, Selasa (22/9/2020).
Martinus menjelaskan, pemilik kendaraan yang membuat pelat nomor sementara di pinggir jalan tidak sesuai standar dan pastinya melanggar lalu lintas.
Baca Juga: Pemilik Vespa Mulai Diincar Polisi, Pelat Nomor Jadi Masalah
Padahal prosedur untuk pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidaklah sulit.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.
Setelah itu baru deh melakukan proses pembuatan TNKB baru di Samsat.
"Persyaratannya cukup membawa KTP dan STNK saja," tandasnya.