Pelat Nomor Kendaraan Rusak Atau Hilang, Untuk Ganti Baru Segini Biayanya

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 22 September 2020 | 18:45 WIB

Ilustrasi pelat nomor (M. Adam Samudra,Parwata - )

Padahal prosedur untuk pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidaklah sulit.

Hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.

Setelah itu baru deh melakukan proses pembuatan TNKB baru di Samsat.

"Persyaratannya cukup membawa KTP dan STNK saja," tandasnya.