Otomania.com - Polda Sumatera Selatan akan melimpahkan berkas kasus tersangka Rizaldi (53) ke pihak kejaksaan pekan depan lantaran telah dinyatakan lengkap atau P21.
Rizaldi diketahui merupakan pemilik bus PO Sriwijaya yang jatuh ke jurang di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, kota Pagaralam pada 23 Desember 2019 lalu.
Akibat kecelakaan tersebut, 35 orang penumpang termasuk sopir dan kernet dinyatakan tewas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengatakan, penetapan status tersangka kepada Rizaldi itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang.
Hasil dari rekonstruksi serta pemeriksaan, bus Sriwijaya dinyatakan tak layak jalan sehingga terjadi kecelakaan yang menewaskan 35 korban jiwa.
"Yang seharusnya muat 30 penumpang, bus itu malah menampung 57 penumpang. Selain itu, kondisi bus juga sudah uzur dan tak layak jalan.
Semuanya sudah lengkap dan P21, pekan depan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel," kata Supriadi kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Supriadi mengungkapkan, selama menjalani pemeriksaan, Rizaldi terbilang kooperatif.
Sehingga penyidik saat itu mempertimbangkan agar tak menahan tersangka.
Baca Juga: Gila Banget! Naik Bus 5 Jam Bawa Koper Isinya Potongan Tubuh Sang Pacar
Selain itu, usai berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rizaldi akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Setelah tahap 2 penyidik dari Kejati Sumsel yang akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Bengkulu, proses sidang berlangsung di sana," ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap pemilik bus yang mengalami kecelakaan, menurut Supriadi, baru kali pertamanya terjadi.
Biasanya, sopir bus akan dijadikan tersangka setiap terjadi kecelakaan.
"Namun karena sopirnya juga meninggal, kita mencari siapa yang paling bertanggung jawab dan pemiliknya ditetapkan tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Video Pikap ODOL Gagal Nyalip, Oleng Senggol Bus Sampai Menghadap Langit
Sebelumnya, Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Juni mengatakan, pihaknya menetapkan Rizaldi sebagai tersangka pada Selasa (25/2/2020) lalu.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ia dinyatakan bersalah lantaran mengoperasikan bus yang tak layak jalan. "Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi.
Hasilnya tersangka sudah mengetahui jika bus itu tidak laik jalan. Tapi tetap dioperasikan," kata Juni di Mapolda Sumsel.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan Bus Sriwijaya di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, pada Selasa (24/12/2019) lalu menyebabkan 35 orang penumpang tewas.
Bus maut tersebut terlibat kecelakaan lantaran hilang kendali hingga akhirnya jatuh ke jurang.
Proses evakuasi korban pun memakan waktu selama dua hari lantaran kondisi sungai Lematang yang deras.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Terbaru Kasus Kecelakaan Bus Sriwijaya yang Tewaskan 35 Orang".