Baca Juga: Gila Banget! Naik Bus 5 Jam Bawa Koper Isinya Potongan Tubuh Sang Pacar
Selain itu, usai berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rizaldi akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Setelah tahap 2 penyidik dari Kejati Sumsel yang akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Bengkulu, proses sidang berlangsung di sana," ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap pemilik bus yang mengalami kecelakaan, menurut Supriadi, baru kali pertamanya terjadi.
Biasanya, sopir bus akan dijadikan tersangka setiap terjadi kecelakaan.
"Namun karena sopirnya juga meninggal, kita mencari siapa yang paling bertanggung jawab dan pemiliknya ditetapkan tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Video Pikap ODOL Gagal Nyalip, Oleng Senggol Bus Sampai Menghadap Langit
Sebelumnya, Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Juni mengatakan, pihaknya menetapkan Rizaldi sebagai tersangka pada Selasa (25/2/2020) lalu.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ia dinyatakan bersalah lantaran mengoperasikan bus yang tak layak jalan. "Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi.
Hasilnya tersangka sudah mengetahui jika bus itu tidak laik jalan. Tapi tetap dioperasikan," kata Juni di Mapolda Sumsel.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan Bus Sriwijaya di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, pada Selasa (24/12/2019) lalu menyebabkan 35 orang penumpang tewas.
Bus maut tersebut terlibat kecelakaan lantaran hilang kendali hingga akhirnya jatuh ke jurang.
Proses evakuasi korban pun memakan waktu selama dua hari lantaran kondisi sungai Lematang yang deras.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Terbaru Kasus Kecelakaan Bus Sriwijaya yang Tewaskan 35 Orang".