Bos PO Sriwijaya Ditetapkan Jadi Tersangka Dalam Kasus Kecelakaan Bus yang Tewaskan 35 Orang

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 21 September 2020 | 20:05 WIB

Kecelakaan bus Sriwijaya yang jatuh ke jurang di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, kota Pagaralam, pada Senin (24/12/2019), menyebabkan 35 orang penumpang tewas, sementara 13 lainnya luka-luka. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Polda Sumatera Selatan akan melimpahkan berkas kasus tersangka Rizaldi (53) ke pihak kejaksaan pekan depan lantaran telah dinyatakan lengkap atau P21.

Rizaldi diketahui merupakan pemilik bus PO Sriwijaya yang jatuh ke jurang di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, kota Pagaralam pada 23 Desember 2019 lalu.

Akibat kecelakaan tersebut, 35 orang penumpang termasuk sopir dan kernet dinyatakan tewas.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengatakan, penetapan status tersangka kepada Rizaldi itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang.

Baca Juga: Bos PO Bus Pelangi Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba, 13 Kg Sabu Ngumpet di Dalam Bus Medan - Tasikmalaya

Hasil dari rekonstruksi serta pemeriksaan, bus Sriwijaya dinyatakan tak layak jalan sehingga terjadi kecelakaan yang menewaskan 35 korban jiwa.

"Yang seharusnya muat 30 penumpang, bus itu malah menampung 57 penumpang. Selain itu, kondisi bus juga sudah uzur dan tak layak jalan.

Semuanya sudah lengkap dan P21, pekan depan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel," kata Supriadi kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Supriadi mengungkapkan, selama menjalani pemeriksaan, Rizaldi terbilang kooperatif.

Sehingga penyidik saat itu mempertimbangkan agar tak menahan tersangka.