Viral Bu Tejo Ngegosip di Bak Truk, Ditangkap Polisi Malah Ancam Gigit, Berapa Sih Dendanya?

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 21 Agustus 2020 | 18:15 WIB

Sosok Bu Tejo, pemeran utama dalam film pendek 'Tilik'. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Pecinta film Indonesia sedang dibuat ramai dengan film pendek berjudul Tilik yang tokoh utamanya bernama Bu Tejo.

Film pendek tersebut disutradarai oleh Wahyu Agung Prasetyo dari rumah produksi Ravacana.

Film Tilik viral lantaran dianggap banyak mencerminkan kondisi masyarakat Indonesia yang doyan bergosip dan menyebar kabar burung alias hoaks.

Alurnya sederhana, bercerita tentang warga desa yang bergunjing tentang status lajang Dian dalam perjalanan naik truk untuk menjenguk Bu Lurah di rumah sakit.

Selama perjalanan itu terjadi percakapan seru antara tokoh bernama Bu Tejo, Bu Ning, Yu Sam, dan Bu Tri yang menjadi tokohsentris dari film Tilik.

Pada film tersebut ada salah satu adegan di mana truk yang ditumpangi oleh ibu-ibu dicegat petugas kepolisian.

Baca Juga: Polri Mengaku Sudah Tindak Polisi yang Minta Rp 1 Juta ke Turis Jepang Saat Razia, Bisa Ada Pemecatan

Alasannya jelas, karena truk tersebut adalah alat angkutan barang, bukan untuk mengangkut penumpang.

Mengacu pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), mobil bak terbuka digolongkan sebagai mobil barang.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Larangan mobil barang digunakan untuk mengangkut orang juga tertulis dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi:

Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;

b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah

Jadi, penggunaan mobil barang untuk mengangkut penumpang hanya diperbolehkan untuk kondisi tertentu dan dalam keadaan darurat.

Lalu, apa yang dimaksud dengan 'kepentingan lain' yang disebut dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ?

Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan 'kepentingan lain' adalah:

Kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus.

Nah, kembali ke adegan di film Tilik, sopir truk yang dipanggil Gotrek itu awalnya menyerah saja kepada pak polisi yang akan menilang.

Namun kekuatan mengotot ibu-ibu yang jumlahnya lebih banyak, membuat pak polisi akhirnya menyerah sehingga tidak jadi menilang Gotrek.

Pak polisi pun akhirnya hanya bisa melongo ditinggal Gotrek dan ibu-ibu sambil menenteng makanan yang jadi barang sogokan.

Lantas, sebetulnya berapakah jumlah denda yang harus dibayarkan oleh sopir atau pemilik truk jika ditilang karena soal membawa penumpang?

Merujuk dari Pasal 307 pada UU LLAJ:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Jadi sekarang sudah tahu kan resiko denda yang bakal ditanggung jika nekat bawa penumpang pakai truk?

Ingat ya, peraturan seperti ini dibuat demi keselamatan bersama para pengguna jalan.

Kalau itu truknya terguling di jalan, apa iya Bu Tejo dan kawan-kawannya jadi tilik Bu Lurah? hehehe.

Buat yang belum menonton, berikut di bawah ini filmnya.