Namun kekuatan mengotot ibu-ibu yang jumlahnya lebih banyak, membuat pak polisi akhirnya menyerah sehingga tidak jadi menilang Gotrek.
Pak polisi pun akhirnya hanya bisa melongo ditinggal Gotrek dan ibu-ibu sambil menenteng makanan yang jadi barang sogokan.
Lantas, sebetulnya berapakah jumlah denda yang harus dibayarkan oleh sopir atau pemilik truk jika ditilang karena soal membawa penumpang?
Merujuk dari Pasal 307 pada UU LLAJ:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Jadi sekarang sudah tahu kan resiko denda yang bakal ditanggung jika nekat bawa penumpang pakai truk?
Ingat ya, peraturan seperti ini dibuat demi keselamatan bersama para pengguna jalan.
Kalau itu truknya terguling di jalan, apa iya Bu Tejo dan kawan-kawannya jadi tilik Bu Lurah? hehehe.
Buat yang belum menonton, berikut di bawah ini filmnya.