Viral Bu Tejo Ngegosip di Bak Truk, Ditangkap Polisi Malah Ancam Gigit, Berapa Sih Dendanya?

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 21 Agustus 2020 | 18:15 WIB

Sosok Bu Tejo, pemeran utama dalam film pendek 'Tilik'. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Larangan mobil barang digunakan untuk mengangkut orang juga tertulis dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi:

Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;

b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah

Jadi, penggunaan mobil barang untuk mengangkut penumpang hanya diperbolehkan untuk kondisi tertentu dan dalam keadaan darurat.

Lalu, apa yang dimaksud dengan 'kepentingan lain' yang disebut dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ?

Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan 'kepentingan lain' adalah:

Kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus.

Nah, kembali ke adegan di film Tilik, sopir truk yang dipanggil Gotrek itu awalnya menyerah saja kepada pak polisi yang akan menilang.