Otomania.com - Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang baru saja dirilis pada 19 Agustus 2020 memuat peraturan ganjil genap untuk motor.
Namun seperti yang kita ketahui, hingga Jumat (21/8/2020) ini, pemberlakuan sistem ganjil genap untuk motor belum dilaksanakan.
Lantas, ada apa kah denganP Pergub tersebut?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pergub tersebut ditetapkan pada 19 Agustus 2020 dengan memuat Pasal 7 yang berisi tentang pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.
Baca Juga: Asosiasi Ojol Beri Komentar Soal Ganjil Genap Untuk Roda Dua
Pengendalian moda transportasi yang dimaksud dilakukan dengan cara kebijakan ganjil genap dan pengendalian parkir.
"Pengendalian moda transportasi berupa kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street)," demikian bunyi Pergub tersebut.
Sementara itu, dalam Pasal 8 disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.
Kemudian, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.
Baca Juga: Wacana Penerapan Ganjil Genap 24 Jam Dapat Kritik Pedas dari ITW
Adapun ganjil genap dikecualikan untuk:
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
- Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans
- Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara 6. Kendaraan pejabat negara
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kepolisian, dan TNI
- Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari kepolisian.
- Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
Meski demikian, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi mengatakan bahwa saat ini ganjil genap belum berlaku untuk kendaraan roda dua.
"Belum, jadi untuk gage (ganjil genap) tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 pengecualian," ucap Syafrin saat dihubungi.
Sebagaimana diketahui, sistem ganjil genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan mulai Maret 2020.
Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Adapun penindakan berupa penilangan bagi pelanggar mulai dilakukan Senin kemarin.
Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap di Jakarta Juga Akan Berlaku untuk Motor? Ini Kata Dishub".