Pergub Baru Sudah Dibuat, Motor Juga Wajib Ikut Sistem Ganjil Genap?

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 21 Agustus 2020 | 17:45 WIB

Pada Pergub DKI Jakarta bertanggal 19 Agustus ada aturan mengenai Sistem Ganjil Genap untuk motor. Namun kenapa belum dilaksanakan? (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang baru saja dirilis pada 19 Agustus 2020 memuat peraturan ganjil genap untuk motor.

Namun seperti yang kita ketahui, hingga Jumat (21/8/2020) ini, pemberlakuan sistem ganjil genap untuk motor belum dilaksanakan.

Lantas, ada apa kah denganP Pergub tersebut?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pergub tersebut ditetapkan pada 19 Agustus 2020 dengan memuat Pasal 7 yang berisi tentang pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.

Baca Juga: Asosiasi Ojol Beri Komentar Soal Ganjil Genap Untuk Roda Dua

Pengendalian moda transportasi yang dimaksud dilakukan dengan cara kebijakan ganjil genap dan pengendalian parkir.

"Pengendalian moda transportasi berupa kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street)," demikian bunyi Pergub tersebut.

Sementara itu, dalam Pasal 8 disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

Kemudian, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.