Tukang Sayur Kaget Ketemu Orang Pulang Ronda, Ternyata Pemilik Motor yang Ia Curi

Parwata - Rabu, 12 Agustus 2020 | 19:30 WIB

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya menginterogasi pencuri motor berinisial AM (Parwata - )

Otomania.com - Diduga mencuri sebuah unit motor, seorang pedagang sayur keliling ditangkap anggota polisi.

AM (25), warga Desa Pandansari Kecamatan Sruweng Kebumen, ditangkap polisi karena diduga mencuri Honda Supra X.

Melansir dari TribunJateng.com, AM ditangkap mencuri Honda Supra X 125 milik Suratmin (41) warga Desa Kejawang Kecamatan Sruweng Kebumen.

Aksi pencurian dilakukan oleh tersangka pada hari Senin (3/8/2020) dini hari di sebuah gudang kayu Desa Kejawang Kecamatan Sruweng.

Dalam aksinya, tersangka telah lama mengintai wilayah Desa setempat, sembari berjualan sayur di desa itu.

Baca Juga: Remaja Umur 18 Tahun Terpaksa Kembali ke Penjara, Akibat Nekat Embat Honda BeAT di Rumah Warga

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, aksi tersangka terbongkar setelah korban mengetahui motornya sedang dituntun oleh tersangka.

Tersangka yang kurang begitu faham motor tidak bisa menyalakan mesin, meski telah menyiapkan mata kunci palsu dari rumah.

Untuk mengelabui warga, tanda nomor kendaraan bermotor (plat nomor) ditekuk oleh tersangka. Ini dilakukan agar tidak terbaca.

Namun tetap saja aksinya terbongkar karena tersangka terlihat panik saat berpapasan dengan korban.

"Kebetulan saat kejadian, korban pulang ronda. Di tengah jalan berpapasan dengan tersangka.

Korban yang curiga selanjutnya mengecek sepeda motor yang sedang dituntun oleh tersangka. Ternyata adalah milik korban," jelas AKBP Rudy, Minggu (9/9).

Baca Juga: Buruh Ladang Kebingungan Motornya Raib, Pencuri Ngaku Begini

Kepada polisi tersangka mengaku memiliki niatan mencuri sepeda motor. AM malam itu berangkat menggunakan sepeda motor.

Saat melihat sasaran pencurian, tersangka memarkirkan sepeda motor berikut kranjang sayur di areal Masjid desa setempat.

Tersangka memilih jalan kaki saat melakukan eksekusi pencurian sepeda motor yang terparkir di dekat gudang kayu tanpa dikunci stang.

Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan berpesan kepada seluruh masyarakat untuk waspada saat memarkirkan sepeda motor, jika perlu dikunci ganda dan diparkir di tempat yang aman serta mudah diawasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Pedagang Sayur di Kebumen Ini ke Masjid Hanya Untuk Curi Motor Jamaah".