Pelaku Teror Bom Molotov ke Mobil Warga Ditangkap, Aksinya Merupakan Perintah Seorang Oknum Polisi

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 2 Agustus 2020 | 16:25 WIB

Dedi Setiawan (32), eksekutor pelemparan bom molotov di Jalan Asam Kumbang Kota Medan diamankan petugas dari jajaran Polda Sumut, Jumat (31/7/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Seorang pelaku teror bom molotov yang buron selama 6 bulan akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Aksi pelaku di Jalan Asam Kumbang, Medan pada Januari lalu itu ternyata dilakukan atas perintah seorang anggota polisi.

Pelaku bernama Dedi Setiawan (36) itu kini berhasil ditangkap Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.

Dedi Setiawan merupakanwarga Jalan Kesuma No 27 Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan ia disergap di tempat persembunyiannya Jalan Perjuangan, Desa Teladan Timur, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Kamis (30/7/2020) pagi.

Baca Juga: Kocak, Dengar Suara Mesin Honda Monkey 125, Sule Bilang Kayak Tepung

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasubdit III/Jatanras, Kompol Taryono Raharja, mengatakan, usai melakukan pelemparan bom molotov, pelaku bersembunyi sekitar enam bulan ke daerah lain.

"Setelah melakukan aksinya, tersangka eksekutor bom molotov ini langsung kabur dan selalu berpindah-pindah tempat hingga ke Provinsi Riau," ujarnya, Jumat (31/7/2020).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku kasus pelemparan molotov ke mobil Toyota Avanza, atas dasar LP/59/K/I/2020/SKPT Polsek Sunggal Restabes Medan, tanggal 27 Januari 2020, dengan pelapor Irfan Edward.

"Laporan kasus ini kita tarik dari Polsek Medan Sunggal," ungkap Taryono.

Baca Juga: Out of Control, PNS di Bali Tewas Setelah Mental Dari Motor dan Bentur Tembok

Setelah ditangkap, petugas kepolisian Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Dikatakan Taryono, kepada penyidik, Dedi Setiawan mengaku pada 26 Januari 2020 diajak oknum polisi berpangkat Kompol, berinisial Am untuk melihat ladang di daerah Besitang Kabupaten Langkat.

"Setelah itu, Dedi dan Kompol Am begerak ke Hotel Amaliun Medan. Pada 27 Januari 2020 sekira pukul 03.00 WIB, Dedi dan Kompol Ambarita ke Jalan Asam kumbang Sunggal," katanya.

Lanjutnya, Di Jalan Asam Kumbang, Kompol Am menyuruh Dedi untuk membakar mobil Toyota Avanza putih.

Baca Juga: Video Detik-detik Istri Sah Gerebek Pejabat DPRD di Dalam Pajero Sport Sedang Bersama Selingkuhannya, Pelakor Dipaksa Setengah Telanjang

"Sebelum dibakar, diakui mobil itu milik Kompol Ambarita. Dedi kemudian membakar mobil tersebut menggunakan bensin yang dimasukkan ke dalam botol," terangnya.

Lanjut Taryono dalam penjelasannya, setelah melakukan aksinya, Kompol Am dan Dedi pulang ke rumah masing-masing.

Keduanya kemudian tidak pernah berhubungan, apalagi setelah terlihat di TV bahwa Kompol Am ditangkap dalam kasus pembakaran.

"Kemudian Dedi menghubungi Bo (menantu Kompol Am) menanyakan kerjaan.

Bo menawarkan kepada Dedi untuk bekerja di pembuatan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Duri - Riau," bebernya.

Baca Juga: Toyota Harrier Depannya Tak Berbentuk, Tabrak Bak Truk Saat Ngebut di Tol Pemalang, Pemudik Tewas

Alhasil tersangka Dedi selalu berpindah tempat untuk bersembunyi dari kejaran petugas hingga ke daerah Kayu Aro Kabupaten Kampar - Riau.

"Kendati demikian, kami tidak pernah kendur dalam menyelidiki tersangka.

Hasilnya, pada Kamis keberadaan tersangka diketahui di rumah mertuanya di Jalan Perjuangan, Desa Teladan Timur Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Tim Unit 2 Subdit III/Jatanras Polda Sumut langsung bergegas dan berhasil mengamankan tersangka Dedi dari rumah mertunya," pungkas mantan Waka Polres Tanjung Balai dan Pelabuhan Belawan tersebut.

Baca Juga: 13 Penumpang di Bak Terbuka Berhamburan, Tabrak Warung dan Berguling Dua Kali

Terpisah, korban pembakaran mobil yakni Rudolf Manurung mengucapkan banyak terima kasih kepada petugas di lapangan yang telah berhasil mengungkap kasus pelemparan molotov tersebut hingga tuntas.

"Saya sangat berterima kasih karena petugas berhasil menangkap otak pelaku dan eksekutor pelemparan bom molotov ke mobil saya.

Saya berharap, para tersangka diganjar hukuman setimpal, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ucap Rudolf Manurung ketika dihubungi wartawan melalui telepon seluler.

Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul "Polda Sumut Tangkap Eksekutor Bom Molotov ke Sebuah Mobil di Asam Kumbang".