Baca Juga: Out of Control, PNS di Bali Tewas Setelah Mental Dari Motor dan Bentur Tembok
Setelah ditangkap, petugas kepolisian Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Dikatakan Taryono, kepada penyidik, Dedi Setiawan mengaku pada 26 Januari 2020 diajak oknum polisi berpangkat Kompol, berinisial Am untuk melihat ladang di daerah Besitang Kabupaten Langkat.
"Setelah itu, Dedi dan Kompol Am begerak ke Hotel Amaliun Medan. Pada 27 Januari 2020 sekira pukul 03.00 WIB, Dedi dan Kompol Ambarita ke Jalan Asam kumbang Sunggal," katanya.
Lanjutnya, Di Jalan Asam Kumbang, Kompol Am menyuruh Dedi untuk membakar mobil Toyota Avanza putih.
"Sebelum dibakar, diakui mobil itu milik Kompol Ambarita. Dedi kemudian membakar mobil tersebut menggunakan bensin yang dimasukkan ke dalam botol," terangnya.
Lanjut Taryono dalam penjelasannya, setelah melakukan aksinya, Kompol Am dan Dedi pulang ke rumah masing-masing.
Keduanya kemudian tidak pernah berhubungan, apalagi setelah terlihat di TV bahwa Kompol Am ditangkap dalam kasus pembakaran.
"Kemudian Dedi menghubungi Bo (menantu Kompol Am) menanyakan kerjaan.