Otomania.com - Seorang pelaku teror bom molotov yang buron selama 6 bulan akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Aksi pelaku di Jalan Asam Kumbang, Medan pada Januari lalu itu ternyata dilakukan atas perintah seorang anggota polisi.
Pelaku bernama Dedi Setiawan (36) itu kini berhasil ditangkap Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.
Dedi Setiawan merupakanwarga Jalan Kesuma No 27 Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Sedangkan ia disergap di tempat persembunyiannya Jalan Perjuangan, Desa Teladan Timur, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Kamis (30/7/2020) pagi.
Baca Juga: Kocak, Dengar Suara Mesin Honda Monkey 125, Sule Bilang Kayak Tepung
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasubdit III/Jatanras, Kompol Taryono Raharja, mengatakan, usai melakukan pelemparan bom molotov, pelaku bersembunyi sekitar enam bulan ke daerah lain.
"Setelah melakukan aksinya, tersangka eksekutor bom molotov ini langsung kabur dan selalu berpindah-pindah tempat hingga ke Provinsi Riau," ujarnya, Jumat (31/7/2020).
Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku kasus pelemparan molotov ke mobil Toyota Avanza, atas dasar LP/59/K/I/2020/SKPT Polsek Sunggal Restabes Medan, tanggal 27 Januari 2020, dengan pelapor Irfan Edward.
"Laporan kasus ini kita tarik dari Polsek Medan Sunggal," ungkap Taryono.