Otomania.com - Terjadi lagi, pelaku pencurian motor ditangkap oleh aparat gara-gara ketahuan jual motor curiannya di Facebook.
Kedua pelaku itu yakni, Suntari (36) asal Desa Pelangwot, Kecamatan Laren Lamongan dan Sutarno (41) warga Dusun Krajan, Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding Tuban.
Sebelum beraksi, dua pelaku ini melakukan penyamaran dan pemetaan di warung Tandon Desa Jangkungsomo Kecamatan Maduran pada Selasa, (30/6/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kedua tersangka membuntuti calon korbannya, Bayi Aji Satrio (23) yang beranjak dari warung hendak pulang ke rumahnya di Pangkatrejo dengan mengendarai sepeda motor Honda BeAT nopol S 2023 MG.
Setiba di rumah, korban memarkir motornya di teras rumah dan masuk ke kediamannya dengan posisi kunci kontak masih menancap pada motor.
Tak berselang lama, korban mendengar sepeda motornya dibawa lari oleh orang tidak dikenal dengan ciri-ciri berbadan sedang memakai jaket warna putih kearah timur.
Selanjutnya korban bersama saksi bernama Ludi mengejar sampai ke desa sebelah, Laren.
Namun korban dan saksi kehilangan jejak karena pelaku menggeber sepeda curiannya begitu kencang.
Sementara saksi yang lain Yoyok sempat melihat pelaku sebanyak dua orang.
Seorang diantaranya mengendarai sepeda motor Yamaha V-Ixion warna merah yang tidak diketahui nopolnya menunggu dari jauh pada radius sekitar 10 meter dari TKP.
Korban terpaksa melaporkan kejadian yang dialaminya setelah tak kuasa menemukan pelaku.
Laporan korban direspon polisi
Kanit Reskrim Polsek Maduran bersama anggota patroli mencoba mencari informasi di media sosial tentang keberadaan motor korban.
Usaha polisi menemui titik terang, sepeda motor milik korban ternyata ditawarkan oleh seseorang melalui akun Facebook Ryan Musella.
Alhasil tiga hari kemudian, para pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti sepeda Motor Honda BeAT.
Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono mengungkapkan, penyidik masih mengembangkan penyelidikan terkait aksi dua tersangka.
Dikembangkan sebab ada kemungkinan tersangka beraksi di lain tempat.
"Pada tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Dua Komplotan Bandit Dibekuk Polisi Usai Tawarkan Motor Curian di Medsos".