Sementara saksi yang lain Yoyok sempat melihat pelaku sebanyak dua orang.
Seorang diantaranya mengendarai sepeda motor Yamaha V-Ixion warna merah yang tidak diketahui nopolnya menunggu dari jauh pada radius sekitar 10 meter dari TKP.
Korban terpaksa melaporkan kejadian yang dialaminya setelah tak kuasa menemukan pelaku.
Laporan korban direspon polisi
Kanit Reskrim Polsek Maduran bersama anggota patroli mencoba mencari informasi di media sosial tentang keberadaan motor korban.
Usaha polisi menemui titik terang, sepeda motor milik korban ternyata ditawarkan oleh seseorang melalui akun Facebook Ryan Musella.
Alhasil tiga hari kemudian, para pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti sepeda Motor Honda BeAT.
Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono mengungkapkan, penyidik masih mengembangkan penyelidikan terkait aksi dua tersangka.
Dikembangkan sebab ada kemungkinan tersangka beraksi di lain tempat.
"Pada tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Dua Komplotan Bandit Dibekuk Polisi Usai Tawarkan Motor Curian di Medsos".