Otomania.com – Sepasang suami istri tertangkap petugas polisi saat mencuri sebuah motor degan membawa anaknya
Dua pelaku berinisial FR (35) - RA (24) yang merupakan pasangan suami istri tertangkap saat mencuri motor di Desa Sebelah, yaitu Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat.
Melansir dari TribunSolo.com, pelaku yang diketahui mengontrak rumah di kawasan di Desa Banaran, Kecamatan Bayat, Klaten ini.
Ironisnya, saat melakukan aksi Curanmor itu, membawa anak mereka yang masih baru berusia 4 bulan.
Menurut Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan, mereka melakukan aksinya pada Sabtu (7/3/2020) lalu.
Baca Juga: Demi Sang Istri Kembali, Ia Rela Curi Motor Teman Sendiri, Tertangkap Gara-gara Curhat di FB
"Pelaku ini melakukan aksi pada tengah malam, sekitar pukul 01.00 WIB," katanya saat konfrensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020).
Pasutri ini sebelumya telah merencakan aksi pencuriannya tersebut.
Bermodal kunci leter Y, Pasuntri ini berkeliling dengan anaknya untuk mencari motor yang bisa ia curi.
Dari rumah kontrakannya, mereka menuju ke Joglo Tumiyono yang berada di dukuh Pilangsari, Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Klaten.
Sesampainya ditempat tersebut pelaku melihat situasi dan mencari sasaran motor yang akan diambil.
Kedua pelaku kemudian mengincar satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X bernopol AD 2923 AC yang terparkir dipinggir jalan.
AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan, kunci letter Y itu dimasukan kedalam lubang kunci kontak motor.
"Setelah masuk, kunci kontak motor dirusak dengan cara memutar kunci Y hingga kontak motor hidup," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pasutri itu melanggar pasal 363 KUP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan dijerat 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Bawa Anaknya Berusia 4 Bulan, Pasutri Asal Klaten Ini Nekat Curi Motor di Kawasan Bayat,