Ironis, Suami Istri Maling Motor Sambil Bawa Bayi Usia 4 Bulan

Parwata - Sabtu, 4 Juli 2020 | 08:00 WIB

Pasangan suami istri pelaku curanmor saat konfrensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020) (Parwata - )

Sesampainya ditempat tersebut pelaku melihat situasi dan mencari sasaran motor yang akan diambil.

Baca Juga: Enggak Pakai Kapok 3 Kali Masuk Bui Karena Curi Motor, Ulang Lagi Karena Pingin Sepatu Harga Rp 400 Ribu

Kedua pelaku kemudian mengincar satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X bernopol AD 2923 AC yang terparkir dipinggir jalan.

AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan, kunci letter Y itu dimasukan kedalam lubang kunci kontak motor.

"Setelah masuk, kunci kontak motor dirusak dengan cara memutar kunci Y hingga kontak motor hidup," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pasutri itu melanggar pasal 363 KUP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan dijerat 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Bawa Anaknya Berusia 4 Bulan, Pasutri Asal Klaten Ini Nekat Curi Motor di Kawasan Bayat,