Sesampainya ditempat tersebut pelaku melihat situasi dan mencari sasaran motor yang akan diambil.
Kedua pelaku kemudian mengincar satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X bernopol AD 2923 AC yang terparkir dipinggir jalan.
AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan, kunci letter Y itu dimasukan kedalam lubang kunci kontak motor.
"Setelah masuk, kunci kontak motor dirusak dengan cara memutar kunci Y hingga kontak motor hidup," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pasutri itu melanggar pasal 363 KUP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan dijerat 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Bawa Anaknya Berusia 4 Bulan, Pasutri Asal Klaten Ini Nekat Curi Motor di Kawasan Bayat,