Otomania.com - Lagi ramai di Tanah Air, naik sepeda saat ini sepertinya sedang digandrungi oleh masyarakat dan menjadi tren di berbagai kota.
Melihat dari peristiwa yang belum lama ini terjadi dan sempat viral di media sosaial.
Yakni peristiwa pesepeda yang tertabrak oleh motor dari belakang.
Jusri Pulubuhu, Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) saat dihubungi Rabu (24/6/2020), menyampaikan.
"Berkaca dari kejadian tersebut, seluruh pengguna jalan harus saling disiplin," ujar Jusri Pulubuhu.
Baca Juga: Akankah Pelanggar Jalur Sepeda Kena Tilang Elektronik? Ini Penjelasan Polisi
Jusri mengimbau para pengendara untuk memberikan tanda seperti membunyikan klakson jika akan melewati gerombolan pesepeda.
Sedangkan, untuk para pesepeda, Jusri menyarankan untuk membentuk formasi satu baris dan tetap dalam jalur khusus.
"Kalau memang pesepeda tersebut ingin menyalip pesepeda di depannya, pastikan kondisi di belakang aman," tutur Jusri.
Disediakannya jalur khusus untuk sepeda oleh Pemerintah, membuat para pengendara mau tidak mau harus rela berbagi jalan.
Baca Juga: Betulkah Bawa Sepeda di Jok Boncenger Masuk Kategori Pelanggaran?
Pasalnya, ada aturan yang harus mengutamakan keselamatan pesepeda saat di jalan raya.
Aturan tersebut tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 2, bunyinya pengguna kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Bagi pengendara yang tidak menghiraukan aturan tersebut dapat terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.