Pasalnya, ada aturan yang harus mengutamakan keselamatan pesepeda saat di jalan raya.
Aturan tersebut tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 2, bunyinya pengguna kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Bagi pengendara yang tidak menghiraukan aturan tersebut dapat terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.