Tidak manusiawi dan Melanggar HAM
Kuasa Hukum korban, Abu Djaelani membenarkan peristiwa tersebut.
Setelah kliennya diperbolehkan pulang dan dijemput keluarganya itu, korban diketahui mengalami luka babak belur disekujur tubuhnya.
Karena khawatir dengan kondisi itu, pihak keluarga langsung melarikan korban ke rumah sakit dan sempat menjalani perawatan selama tiga hari.
"Kejadiannya tanggal 9 Juni lalu, namun mereka baru minta bantuan dengan kami," kata Abu Djaelani, Kamis (18/6/2020).
Baca Juga: Ini Alasan Daihatsu yang Tak Mampu Salip Rapor Penjualan Toyota
Setelah keluar dari rumah sakit itu, korban ternyata masih mengeluhkan sakit di bagian perut.
Karena itu, oleh keluarga dibawa kembali ke rumah sakit dan kembali dirawat selama tiga hari.
Sehingga total korban dirawat di rumah sakit selama enam hari.
Atas insiden itu, pihaknya menyesalkan sikap dari oknum aparat kepolisian tersebut.
Karena perbuatan yang dilakukan dianggap tidak manusiawi dan melanggar HAM.
"Selain tindakan kekerasan, selama di sana korban tidak dikasih makan maupun minum. Ini sudah tidak manusiawi, sudah melanggar HAM," katanya.
"Ketika dilepaskan karena tidak terbukti sebagai pelaku, kenapa petugas tidak antarkan dia ke rumah.
Harusnya diantar ke rumah, minta maaf dengan keluarga, ini malah dilepaskan begitu saja," sambungnya.
Kapolres sebut salah tangkap hal biasa
Saat dikonfirmasi, Kapolres Merangin AKBP M Lutfi membenarkan adanya peristiwa salah tangkap yang dilakukan anggotanya tersebut.
Dirinya mengatakan, kasus salah tangkap dalam persoalan kriminal merupakan hal biasa.
Karena jika tidak terbukti, maka kurang dari 1x24 jam yang bersangkutan sudah dibebaskan.
Terkait dengan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya itu, pihaknya mengaku sudah meminta maaf kepada pihak keluarga korban.
"Sudah ada mediasi dengan pihak keluarga," kata Kapolres.
"Untuk sakit perut itu bekas operasi usus buntu dua tahun lalu. Yang lain mungkin juga dikarenakan hal lain, karena pada saat itu yang bersangkutan memberontak," imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan, salah tangkap yang dilakukan anggotanya tersebut terjadi lantaran ada kemiripan pelaku sebenarnya.
Namun karena tidak terbukti, maka yang bersangkutan akhirnya dibebaskan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Pria Ini Dianiaya hingga Babak Belur, Dilepas karena Tidak Terbukti".