Urus Tilang Belum Pernah Semudah Ini, Kejari Bandar Lampung Hadirkan Program TTD dan Tilang Drive Thru

Parwata - Rabu, 10 Juni 2020 | 17:50 WIB

Salah seorang masyatakat tengah melakukan pelayanan tilang drive true yang baru dibuka hari ini, Rabu 10 Juni 2020. Urus Tilang di Bandar Lampung Kini Makin Mudah, Kejari Hadirkan Program TTD dan Drive Thru (Parwata - )

Otomania.com - Kejari Bandar Lampung memberikan kemudahan bagi warganya yang ingin mengurus tilang dengan menghadirkan dua program.

Program tersebut adalah TTD (Tunggu Tilang Di Rumah) dan satu lagi Tilang Drive Thru.

Bagi Warga Bandar Lampung yang ingin mengurus tilang, tidak perlu lagi datang ke Kejaksaan.

Kemudahan layanan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat melalui program Tunggu Tilang Dirumah (TTD) dan Tilang Drive Thru di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Melansir dari Tribun Lampung, Kepala Kejari Bandar Lampung Yusna Adia mengatakan, layanan ini sebuah inovasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jangan Galau, Ini Bedanya Slip Merah dan Biru Saat Kena Tilang

"Ini salah satu inovasi pelayanan, terutama tilang, dan ini juga merupakan tugas kami sehari-hari sebagai jaksa yang melakukan eksekusi," ungkapnya saat melakukan simulasi pelayanan TTD dan Tilang Drive True, Rabu 10 Juni 2020.

Kata Yusna, ada dua pelayanan pengambilan tilang yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, yakni TTD dan layanan Tilang Drive True.

"Layanan tilang drive true bisa langsung diambil melalui loket yang telah kami sediakan, dan ke depan kami ingin lebih mempermudah kepada masyarakat mengambil tilang," bebernya.

Yusna pun menjelaskan, untuk prosedur pelayanan TTD dan tilang drive true masyarakat melakukan konfirmasi ke hotline Kejari di nomor 082181112250 melalui pesan Whatsapp atau telepon.

Lanjutnya, setelah dikonfirmasi maka akan segera disiapkan oleh petugas, hal ini juga untuk meminimalisir calo.

Baca Juga: SIM Habis Masa Berlakunya Tidak Akan Ditilang Selama Pandemi Covid-19, Berikut Penjelasan Polisi

"Sebelum melakukan konfirmasi masyarakat bisa melakukan pembayaran melalui briva, tapi kalau belum bayar kami akan memberikan nomor briva untuk melakukan pembayaran," terangnya.

Yusna menjelaskan, saat melakukan konfirmasi tersebut masyarakat bisa memilih pelayanan pengambilan tilang.

"Kalau masyarakat butuh cepat bisa pakai drive true, dan kalau gak terburu-buru bisa pakai TTD melalui jasa kurir," bebernya.

Tak hanya itu, Yusna juga membuka layanan pengantaran barang bukti kepada yang berhak melalui Siap Antar Barang Bukti (Si Abu).

"Si Abu ini syaratnya inkrah, dan apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak diambil oleh yang bersangkutan kami antarkan kepada yang berhak," tandasnya.

Baca Juga: Cuma Butuh 30 Detik, Urusan Tilang di Denpasar Pakai Drive Thru, Demi Cegah Penyebaran Covid-19

Adapun syarat apabila yang bersangkutan segera diantarkan langsung, masyarakat bisa menghubungi petugas BB melalui hotline whatsapp 081379480959 atau langsung ke PTSP.

Kemudian yang bersangkutan mengisi folmulir, kemudian petugas akan melakukan verifikasi lalu barang bukti diantar ke rumah yang bersangkutan.

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul "Urus Tilang di Bandar Lampung Kini Makin Mudah, Kejari Hadirkan Program TTD dan Drive Thru".