Otomania.com - Kejari Bandar Lampung memberikan kemudahan bagi warganya yang ingin mengurus tilang dengan menghadirkan dua program.
Program tersebut adalah TTD (Tunggu Tilang Di Rumah) dan satu lagi Tilang Drive Thru.
Bagi Warga Bandar Lampung yang ingin mengurus tilang, tidak perlu lagi datang ke Kejaksaan.
Kemudahan layanan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat melalui program Tunggu Tilang Dirumah (TTD) dan Tilang Drive Thru di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Melansir dari Tribun Lampung, Kepala Kejari Bandar Lampung Yusna Adia mengatakan, layanan ini sebuah inovasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jangan Galau, Ini Bedanya Slip Merah dan Biru Saat Kena Tilang
"Ini salah satu inovasi pelayanan, terutama tilang, dan ini juga merupakan tugas kami sehari-hari sebagai jaksa yang melakukan eksekusi," ungkapnya saat melakukan simulasi pelayanan TTD dan Tilang Drive True, Rabu 10 Juni 2020.
Kata Yusna, ada dua pelayanan pengambilan tilang yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, yakni TTD dan layanan Tilang Drive True.
"Layanan tilang drive true bisa langsung diambil melalui loket yang telah kami sediakan, dan ke depan kami ingin lebih mempermudah kepada masyarakat mengambil tilang," bebernya.
Yusna pun menjelaskan, untuk prosedur pelayanan TTD dan tilang drive true masyarakat melakukan konfirmasi ke hotline Kejari di nomor 082181112250 melalui pesan Whatsapp atau telepon.
Lanjutnya, setelah dikonfirmasi maka akan segera disiapkan oleh petugas, hal ini juga untuk meminimalisir calo.
Baca Juga: SIM Habis Masa Berlakunya Tidak Akan Ditilang Selama Pandemi Covid-19, Berikut Penjelasan Polisi