GridOto.com - Modifikasi sudah menjadi hal yang tak bisa dipisahkan dari hobi otomotif, baik untuk penampilan maupun penunjang performa.
Namun terkadang modifikasi kebablasan yang justru menyebabkan celaka baik bagi si pengendara maupun pengguna jalan yang lain.
Seperti baru-baru ini kasus kecelakaan vespa 'modifikasi' ala rat bike dengan mobil yang menimbulkan korban jiwa.
Hal ini kembali mencuatkan pembahasan soal regulasi uji tipe motor atau mobil modifikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dikutip dari situs resmi Departemen Perhubungan, tarif jasa pengujian tipe lengkap sepeda motor menggunakan bahan bakar bensin/gas meliputi uji rem per sekali uji Rp 890.000 per sekali uji.
Baca Juga: Suzuki GSX-S150 Makin Seksi Dikasih Kepala Bulat, Comot Aftermarket
Selanjutnya, uji lampu utama Rp 765.000, uji speedometer Rp 745.000, pemeriksaan konstruksi Rp 445.000, uji CO – HC Rp 745.000, uji klakson Rp 565.000, pengukuran berat kendaraan bermotor Rp 430.000, pengukuran dimensi Rp 660.000, uji track lapangan Rp 1.208.000, uji emisi gas buang euro 2 untuk UCE R40 di atas 50 cc Rp 4.000.000, dan UCE R47 50 cc ke bawah Rp 3.900.000.
Jika ditotal, biaya uji tipe untuk sepeda motor mencapai Rp 10.453.000.
Bayangkan saja, mungkin biaya uji tersebut sudah setengah harga dari motor modifikasi yang digarap.
Rekan kami dari GridOto mencoba mengulas pendapat dari perspektif para builder dan modifikator tentang regulasi ini.
Salah satunya Agung, builder dan owner dari workshop Bikers Gear Indonesia yang turut angkat bicara.
"Menurut saya mungkin yang akan sedikit keberatan (uji tipe motor modif) adalah dari pihak customer atau pemilik motor.
Misal gini, motor hasil modifikasi, pas mau urus surat-surat, kena nih pasal beginian, lalu takutnya dipersulit lagi karena alasannya bukan standar pabrik.
Baca Juga: Yamaha MX King 150 Jadi Bebek Hypersport Mad King, Lihat Part yang Nempel Bikin Ngiler
Kan jadi keluar uang dua kali, selain biaya modifikasi, musti keluar biaya uji modifikasi ini," tukas Agung.
"Yang agak saya heran misalkan seperti uji klakson di angka Rp 500 ribuan.
Padahal harga klakson aftermarket itu kisaran mulai Rp 150 ribuan. Loh ya enggak imbang kan hehe," lanjutnya.
Sedangkan punggawa Kojay Garage yaitu Riki, mengatakan setuju-setuju saja dengan penerapan uji tipe kembali motor modifikasi asal dengan beberapa catatan.
"Enggak masalah sih mas (uji tipe), tapi ada syaratnya. Kemenhub harus mengupayakan intregasi ke bengkel-bengkel modifikasi yang ada.
Istilahnya ada upaya kerjasama antara pemerintah dengan para builder dan pemilik bengkel modifikasi.
Jadi misalkan kita habis bikin motor nih, tanpa perlu kita yang repot-repot mengurus, jadi kita pengen ada pihak perwakilan Kemenhub yang datang ke kita lalu menguji motor buatan kita sebelum dikasih ke tangan customer," ujar Riki.
Baca Juga: Kasihan, Si Kalajengking Dibikin Singset, Tapi Kok Keren Juga Ya Kalau Jangkung
"Oh iya sama biaya uji regulasinya bisa lebih masuk akal saja sih hehe, ya lebih nalar saja.
Kalaupun biayanya sudah masuk akal, customer juga bakal mengerti kok," lanjutnya.
Nah, dari kacamata sang pemilik motor, Nanda yang memodifikasi Yamaha Aerox miliknya juga turut memberikan opini.
"Menurut saya kenapa ada peraturan seperti ini, karena sebagian orang memodifikasi motornya sebenarnya tidak layak untuk keseharian, tapi dipakai buat sehari-hari.
Memodifikasi menurut saya, pasti ada tujuannya dan diperuntukannya buat apa, jadi enggak bisa disamaratakan seperti ini.
Dibilang setuju atau tidak, ya intinya harus dilihat dulu tujuan modifikasinya untuk apa," ujar Nanda.
"Tapi kalau regulasi itu untuk modifikasi yang dipakai harian, ya boleh-boleh saja. Tapi biayanya juga enggak segitu juga kali mas haha. Kayanya mahal banget sih menurut saya," lanjut Nanda.
Baca Juga: Modifikasi Honda Scoopy Pakai Pelek Jari-jari Ring 14, Makin Sporty Berkaki Jenjang
Beberapa catatan terkait uji tipe motor modifikasi pada dasarnya perlu diimbangi juga dengan kemampuan pemerintah dalam hal ini Kemenhub menyediakan fasilitas uji tipe yang lebih luas.
Pasalnya saat ini Kemenhub hanya memiliki 1 fasilitas uji tipe yang proper atas: a. pengujian fisik; dan b. penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor.
Lokasinya pun berada di pinggiran Jabodetabek yakni di Jalan Raya Setu Cibuntu Cibitung, Jawa Barat.
Hal ini jelas tidak sebanding dengan populasi motor dan mobil modifikasi di Indonesia yang kian menjamur.