GridOto.com - Modifikasi sudah menjadi hal yang tak bisa dipisahkan dari hobi otomotif, baik untuk penampilan maupun penunjang performa.
Namun terkadang modifikasi kebablasan yang justru menyebabkan celaka baik bagi si pengendara maupun pengguna jalan yang lain.
Seperti baru-baru ini kasus kecelakaan vespa 'modifikasi' ala rat bike dengan mobil yang menimbulkan korban jiwa.
Hal ini kembali mencuatkan pembahasan soal regulasi uji tipe motor atau mobil modifikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dikutip dari situs resmi Departemen Perhubungan, tarif jasa pengujian tipe lengkap sepeda motor menggunakan bahan bakar bensin/gas meliputi uji rem per sekali uji Rp 890.000 per sekali uji.
Baca Juga: Suzuki GSX-S150 Makin Seksi Dikasih Kepala Bulat, Comot Aftermarket
Selanjutnya, uji lampu utama Rp 765.000, uji speedometer Rp 745.000, pemeriksaan konstruksi Rp 445.000, uji CO – HC Rp 745.000, uji klakson Rp 565.000, pengukuran berat kendaraan bermotor Rp 430.000, pengukuran dimensi Rp 660.000, uji track lapangan Rp 1.208.000, uji emisi gas buang euro 2 untuk UCE R40 di atas 50 cc Rp 4.000.000, dan UCE R47 50 cc ke bawah Rp 3.900.000.
Jika ditotal, biaya uji tipe untuk sepeda motor mencapai Rp 10.453.000.
Bayangkan saja, mungkin biaya uji tersebut sudah setengah harga dari motor modifikasi yang digarap.