Rekan kami dari GridOto mencoba mengulas pendapat dari perspektif para builder dan modifikator tentang regulasi ini.
Salah satunya Agung, builder dan owner dari workshop Bikers Gear Indonesia yang turut angkat bicara.
"Menurut saya mungkin yang akan sedikit keberatan (uji tipe motor modif) adalah dari pihak customer atau pemilik motor.
Misal gini, motor hasil modifikasi, pas mau urus surat-surat, kena nih pasal beginian, lalu takutnya dipersulit lagi karena alasannya bukan standar pabrik.
Baca Juga: Yamaha MX King 150 Jadi Bebek Hypersport Mad King, Lihat Part yang Nempel Bikin Ngiler
Kan jadi keluar uang dua kali, selain biaya modifikasi, musti keluar biaya uji modifikasi ini," tukas Agung.
"Yang agak saya heran misalkan seperti uji klakson di angka Rp 500 ribuan.
Padahal harga klakson aftermarket itu kisaran mulai Rp 150 ribuan. Loh ya enggak imbang kan hehe," lanjutnya.
Sedangkan punggawa Kojay Garage yaitu Riki, mengatakan setuju-setuju saja dengan penerapan uji tipe kembali motor modifikasi asal dengan beberapa catatan.