Berawal Kecurigaan Mobil yang Parkir di SPBU, Aparat Ciduk Sindikat Penggelapan Mobil, 9 Unit Diamankan

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 2 Juni 2020 | 13:00 WIB

Satreskrim Polres Tanah Karo mengamankan pelaku penggelapan mobil dan barang bukti dari Aceh Tenggara, Senin (1/6/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

"Ternyata mobil-mobil ini merupakan barang bukti tindak pidana penggelapan, yang seluruhnya datang dari kawasan Aceh Tenggara.

Tapi saat kita lakukan pemeriksaan, pelaku berdalih ingin ke Medan untuk membeli keperluan tani," katanya.

Atas temuan itu, Sastrawan mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh Tenggara, di mana lokasi tindak pidananya berada di wilayah hukum Polsek Babul Makmur.

Setelah berkoordinasi dengan kepolisian di Aceh, pihaknya langsung melakukan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Honda Tiger Gosong Tinggal Rangka, Penunggangnya Tewas, Berawal dari Senggolan

Ia mengungkapkan, tindakan penggelapan ini dilakukan pelaku dengan modus menyewa (rental) kendaraan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, pihaknya mendapatkan total barang bukti yang telah dijual sebanyak sembilan unit.

"Benar modus dari pelaku ini, dengan merental mobil kemudaian barang bukti tersebut dilarikan dan dijual oleh pelaku.

Setelah kita lakukan pengembangan dari wilayah Kota Medan dan Binjai, total barang bukti yang kita dapat sebanyak sembilan unit.

Baca Juga: Aktor Dwi Sasono Diciduk Gara-gara Narkoba, Sebelumnya Doyan Liburan Keluarga Naik Xpander

Dan untuk barang bukti yang di Medan dan Binjai, langsung diamankan oleh personel Polsek Babul Makmur," ungkapnya.

Sastrawan menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti seluruhnya telah dilakukan pelimpahan ke Polres Aceh Tenggara di mana awal mula tindak pidana tersebut.

Para pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul "Polres Tanah Karo Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil dari Aceh Tenggara, 9 Kendaraan Diamankan".