Berawal Kecurigaan Mobil yang Parkir di SPBU, Aparat Ciduk Sindikat Penggelapan Mobil, 9 Unit Diamankan

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 2 Juni 2020 | 13:00 WIB

Satreskrim Polres Tanah Karo mengamankan pelaku penggelapan mobil dan barang bukti dari Aceh Tenggara, Senin (1/6/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Sindikat penggelapan mobil ditangkap polisi dari awal kecurigaan petugas terhadap dua unit mobil yang sedang parkir di SPBU.

Sindikat itu terbongkar setelah Tim Scorpio Satreskrim Polres Tanah Karo lakukan perburuan dan menangkap seorang terduga pelaku beberapa hari sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan mengungkapkan, saat melakukan hunting tersebut pihaknya mendapati dua unit mobil sedang parkir di SPBU yang berada di Jalan Kuta Cane, Kabanjahe.

Merasa curiga, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengendara dan penumpang yang ada di mobil tersebut.

Baca Juga: Memasuki Masa New Normal, Bagaimana Physical Distancing di Dalam Angkutan Umum?

"Awalnya kita lakukan hunting Selasa (19/5/2020) malam sekira pukul 01.00 WIB, dan kita temukan ada dua mobil yang mencurigakan di SPBU di Jalan Kuta Cane.

Saat kami tanya, mereka mengaku dari Aceh Tenggara, ingin menuju ke Medan. Tapi mereka tidak dapat menunjukkan surat-surat dari kendaraan tersebut," ujar Sastrawan, Senin (1/6/2020).

Sastrawan mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui ternyata kedua mobil yang dibawa oleh kelima orang itu direncanakan akan dijual oleh pelaku ke Kota Medan.

Ia menyebutkan, seluruh pelaku ini dikomandoi oleh Fernando Gibson Tambunan, warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

 Baca Juga: Boleh Intip Dulu, Berikut Update Harga Motor Matik Honda Awal Juni 2020, Dari BeAT Hingga ADV150