Berikutnya Briyan Joko Pratomo alias Tompel (18) status pengangguran warga Kelurahan Pedurungan Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
Baca Juga: Siap-siap SIKM, Berikut 14 Titik Pemeriksaan di Ruas Jalan Jakarta Selatan
Terakhir Ahmad Budi Utomo (19) status pengangguran warga Kelurahan Pedurungan Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
"Kami juga menyita barang bukti berupa tiga bilah bambu dengan panjang antara 2,2 meter hingga
3 meter."
"Dua bilah kayu balok masing-masing sepanjang 60 sentimeter dan 1,15 meter."
"Pada balok terdapat bercak darah pada ujungnya."
"Selain itu dua buah batu dan satu unit kendaraan roda dua jenis Suzuki Satria Fu warna Hitam bernopol H 5241 GH yang dikendarai kedua korban," ungkapnya.
Dikeroyok Pakai Bambu
Nur merinci peran masing-masing tersangka berupa M Subhi memukul korban menggunakan satu bilah bambu warna kuning panjang kurang lebih 2,4 meter mengenai kepala bagian belakang korban DTR.
A Masfaul Fuja menggunakan satu bilah Bambu warna coklat panjang kurang lebih 2,2 meter mengenai punggung korban DTR.
Baca Juga: Dipicu Power Bank Hilang, Pelaku Tega Tembak Leher Teman Sendiri dan Kabur Pakai Mobil Sewaan
Briyan menggunakan satu bilah Kayu balok warna coklat panjang kurang lebih 60 cm mengenai lengan tangan sebelah kiri korban DTR.
Sedangkan A Budi Utomo menggunakan satu bilah bambu warna coklat panjang kurang lebih 3 meter dipukulkan mengenai kendaraan bagian depan yang dikendarai kedua korban.
Hingga kedua korban terjatuh membentur cor jalan.
"Jadi para korban dipukuli ketika masih di atas motor lalu jatuh dari kendaraan."
Baca Juga: Jangan Tunggu Error, Ini Perlunya Ganti Minyak Rem Secara Rutin, Awas Blong!
"Ketika jatuh tersebut kepala korban VKP terbentur paving pembatas jalan lalu kepala dihujam satu bilah kayu balok warna coklat hingga luka robek," terangnya.
Ancaman 12 Tahun Penjara
Nur menambahkan kini para tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Pedurungan.
Kejadian itu tidak direncanakan hanya luapan emosi sementara.
"Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 12 kurungan penjara," tandas Nur.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "ABG Semarang Tewas Dikeroyok Gerombolan Pengangguran Asal Pedurungan: Kepalanya Dihujam Balok Kayu".