Mau Urus Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta? Berikut Cara dan Persyaratannya, Online Juga Bisa

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 27 Mei 2020 | 07:45 WIB

Ilustrasi pemeriksaan di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang. (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Pemprov DKI Jakarta Kini mensyaratkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) bagi warga yang akan keluar ataupun masuk wilayah DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, telah menetapkan Perpanjangan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) fase ketiga.

Kebijakan tersebut ditetapkan, melarang masyarakat untuk keluar ataupun masuk ke Jakarta hingga 4 Juni 2020 yang akan datang.

Namun begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi orang atau pelaku usaha dalam melakukan kegiatan bepergian.

Yakni melalui penerbitan Surat Izin Keluar/Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta atau juga disebut SIKM.

Keputusan yang diatur melalui Pergub tersebut adalah untuk menekan angka kasus Covid-19, yang juga disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.

Baca Juga: Gara-gara Tak Punya SIKM, Puluhan Pengendara Arah Jakarta dari Bekasi Diminta Putar Balik Oleh Petugas

Dalam situs tersebut juga mengatur bahwa sektor yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, dan perhotelan.

Lalu juga juga bidang konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

"Untuk pemeriksaanya nanti akan digabung di setiap check point, bagi masyarakat yang ingin keluar harus ada surat izin dari DKI.

Kalau tidak ada surat ada dendanya sekitar Rp 100- Rp 250 ribu," kata Kasi Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo, Selasa (26/5/2020).

Dalam laman tersebut disebutkan dua jenis penerima SIKM, yaitu SIKM untuk satu kali perjalanan dan berulang.

Namun, SIKM hanya berlaku bagi warga yang berdomisili di luar wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) yang ingin masuk ke DKI Jakarta atau sebaliknya.

Begitu juga untuk warga DKI Jakarta yang ingin keluar dari wilayahnya.

Sementara bagi warga yang berdomisi di wilayah tersebut, masih bisa keluar ataupun masuk ke DKI Jakarta tanpa SIKM.

Syarat mendapat SIKM

Dalam mengurus SIKM, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dipenuhi.

Di antaranya pas foto, surat pernyataan sehat bermeterai, hingga surat keterangan perjalanan dinas keluar masuk DKI Jakarta.

Cara mendapatkan SIKM

Untuk membuat SIKM ini bisa dilakukan secara online, yakni melalu situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Selanjutnya tinggal meng-klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo), mempersiapkan berkas persyaratan, mengisi formulir permohonan, mengecek secara berkala pengajuan perizinan mencetak dokumen.

Baca Juga: Tiga Pelaku Pemalsuan Surat Izin Mudik Digulung Polisi, Satu Surat Untung Rp 500 Ribu

Adapun persyaratan yang harus dipersiapakan Pemohon, sebelum mengajukan permohonan SIKM.

Khusus Warga yang berdomisili di DKI Jakarta, di antaranya:

1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas;

2. Surat Pernyataan Sehat bermaterai;

3. Surat Keterangan Bekerja dari tempat kerja nonJabodetabek (untuk perjalanan berulang);

4. Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali);

5. Pas foto berwarna; dan Pindaian KTP

Sementara khusus warga yang berdomisili Non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan sebagai berikut :

1. Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal;

2. Surat Pernyataan Sehat bermaterai;

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang);

4. Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan; Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali);

5. Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali);

Baca Juga: Padahal Sudah Tahu Ada PSBB, Keluarga Ini Masih Ngeyel Masuk  Wilayah Malang, Alasannya Cuma Pingin Beli Madu

6. Pas foto berwarna; dan Pindaian KTP

Sanksi pemalsuan SIKM bisa 12 Tahun Penjara

Dalam laman ini juga disebutkan, bahwa pemalsuan surat izin keluar masuk Jakarta (SIKM) atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP.

Ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.