Mau Urus Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta? Berikut Cara dan Persyaratannya, Online Juga Bisa

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 27 Mei 2020 | 07:45 WIB

Ilustrasi pemeriksaan di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang. (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Pemprov DKI Jakarta Kini mensyaratkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) bagi warga yang akan keluar ataupun masuk wilayah DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, telah menetapkan Perpanjangan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) fase ketiga.

Kebijakan tersebut ditetapkan, melarang masyarakat untuk keluar ataupun masuk ke Jakarta hingga 4 Juni 2020 yang akan datang.

Namun begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi orang atau pelaku usaha dalam melakukan kegiatan bepergian.

Yakni melalui penerbitan Surat Izin Keluar/Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta atau juga disebut SIKM.

Keputusan yang diatur melalui Pergub tersebut adalah untuk menekan angka kasus Covid-19, yang juga disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.

Baca Juga: Gara-gara Tak Punya SIKM, Puluhan Pengendara Arah Jakarta dari Bekasi Diminta Putar Balik Oleh Petugas

Dalam situs tersebut juga mengatur bahwa sektor yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, dan perhotelan.

Lalu juga juga bidang konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

"Untuk pemeriksaanya nanti akan digabung di setiap check point, bagi masyarakat yang ingin keluar harus ada surat izin dari DKI.

Kalau tidak ada surat ada dendanya sekitar Rp 100- Rp 250 ribu," kata Kasi Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo, Selasa (26/5/2020).

Dalam laman tersebut disebutkan dua jenis penerima SIKM, yaitu SIKM untuk satu kali perjalanan dan berulang.

Namun, SIKM hanya berlaku bagi warga yang berdomisili di luar wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) yang ingin masuk ke DKI Jakarta atau sebaliknya.

Begitu juga untuk warga DKI Jakarta yang ingin keluar dari wilayahnya.