Mau Urus Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta? Berikut Cara dan Persyaratannya, Online Juga Bisa

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 27 Mei 2020 | 07:45 WIB

Ilustrasi pemeriksaan di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang. (M. Adam Samudra,Parwata - )

Sementara bagi warga yang berdomisi di wilayah tersebut, masih bisa keluar ataupun masuk ke DKI Jakarta tanpa SIKM.

Syarat mendapat SIKM

Dalam mengurus SIKM, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dipenuhi.

Di antaranya pas foto, surat pernyataan sehat bermeterai, hingga surat keterangan perjalanan dinas keluar masuk DKI Jakarta.

Cara mendapatkan SIKM

Untuk membuat SIKM ini bisa dilakukan secara online, yakni melalu situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Selanjutnya tinggal meng-klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo), mempersiapkan berkas persyaratan, mengisi formulir permohonan, mengecek secara berkala pengajuan perizinan mencetak dokumen.

Baca Juga: Tiga Pelaku Pemalsuan Surat Izin Mudik Digulung Polisi, Satu Surat Untung Rp 500 Ribu

Adapun persyaratan yang harus dipersiapakan Pemohon, sebelum mengajukan permohonan SIKM.

Khusus Warga yang berdomisili di DKI Jakarta, di antaranya:

1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas;

2. Surat Pernyataan Sehat bermaterai;

3. Surat Keterangan Bekerja dari tempat kerja nonJabodetabek (untuk perjalanan berulang);

4. Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali);

5. Pas foto berwarna; dan Pindaian KTP