Sementara khusus warga yang berdomisili Non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan sebagai berikut :
1. Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal;
2. Surat Pernyataan Sehat bermaterai;
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang);
4. Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan; Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali);
5. Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali);
6. Pas foto berwarna; dan Pindaian KTP
Sanksi pemalsuan SIKM bisa 12 Tahun Penjara
Dalam laman ini juga disebutkan, bahwa pemalsuan surat izin keluar masuk Jakarta (SIKM) atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP.
Ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.