Mau Urus Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta? Berikut Cara dan Persyaratannya, Online Juga Bisa

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 27 Mei 2020 | 07:45 WIB

Ilustrasi pemeriksaan di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang. (M. Adam Samudra,Parwata - )

Sementara khusus warga yang berdomisili Non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan sebagai berikut :

1. Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal;

2. Surat Pernyataan Sehat bermaterai;

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang);

4. Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan; Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali);

5. Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali);

Baca Juga: Padahal Sudah Tahu Ada PSBB, Keluarga Ini Masih Ngeyel Masuk  Wilayah Malang, Alasannya Cuma Pingin Beli Madu

6. Pas foto berwarna; dan Pindaian KTP

Sanksi pemalsuan SIKM bisa 12 Tahun Penjara

Dalam laman ini juga disebutkan, bahwa pemalsuan surat izin keluar masuk Jakarta (SIKM) atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP.

Ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.