Otomania.com - Tiga pelaku pembobolan sejumlah rumah kosong di Sragen berhasil dibekuk polisi stelahberusaha membawa kabur barang curiannya dengan Daihatsu Xenia.
Tiga pelaku yang tertangkap tersebut merupakan residivis tahanan dari Jawa Timur.
Satu pelaku Raefan Prasetyo (30) warga Rangkahkidul, Sidoharjo merupakan residivis asimilasi yang keluar bulan April lalu.
Sementara dua residivis lainnya ialah Sukadi (48) warga Gubeng, Surabaya residivis pencurian dan Fani Yanuar (20) warga Peterongan, Jombang.
Melansir dari TribunJateng.com, Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo dalam press release di Mapolres Sragen menyampaikan pembobolan tersebut terjadi pada Sabtu malam, (16/5/2020).
Baca Juga: Maling Pintar Mainnya Halus, Honda Jazz Berhasil Digondol, Sayangnya CCTV Lebih Cerdas
Raefan ditangkap sesaat setelah membawa kabur barang-barang berharga yang didapat dari rumah kosong milik Tyas Adi Nugroho yang berada di Perum Banjarasri, Nglorog.
Kawanan pencuri spesialis rumah kosong tersebut kabur dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia, mereka berhasil diringkus polisi ketika melakukan penyekatan kendaraan di rest area Masaran.
Polisi curiga karena di dalam mobil itu terdapat sejumlah barang berharga seperti 2 buah televisi laptop uang tunai Rp 5 juta, ponsel dan plat nomor palsu.
"Mereka ini pelaku spesialis rumah kosong, membuka rumah kosong mengambil isinya dan langsung pergi mencari sasaran yang lain".
"Kita berhasil mengungkap dikarenakan kerja sama dan koordinasi kepada sesama anggota dan juga pos penyekatan-penyekatan yang kita lakukan," kata Raphael.
Baca Juga: Modal Obeng, Bongkar Rumah, Gasak Motor, Grup Maling Ini Berakhir di Penjara
Pengakuan ketiga tersangka aksi tersebut baru kali pertama dilakukan namun mereka telah terbiasa melakukan aksinya di Sidoarjo dan Madiun.
Pengakuan Rafaen, dirinya telah tiga keli tertangkap polisi dengan kasus yang sama.
Sukadi sudah melakukan aksi yang sama sebanyak dua kali, sedangkan bagi Fani ini ialah kali pertama ia lakukan.
Setelah ketiganya melakukan tes urin, salah satu pelaku, Sukadi positif mengkonsumsi narkoba, kendati demikian di tubuh dan mobil yang digunakan pelaku tidak ada barang bukti.
Ketiga pelaku kini dijerat pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Baca Juga: Seakan Kangen Ubin Penjara, Residivis Nekat Gelapkan Motor, Modusnya Pinjam Untuk Beli Gorengan
Raphael menambahkan sebelum dan menjelang ramadan ataupun hari raya kejahatan pasti akan meningkat.
"Kebetulan saat ini sedang Covid-19 biasa memang kenaikan tingkat pidana ataupun kriminal juga meningkat, tahun ini dengan tahun tahun-tahun sebelumnya sama," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Napi Asimilasi Jatim Tertangkap Polisi Lagi di Sragen, Spesialis Pencurian Rumah Kosong,