Pengakuan ketiga tersangka aksi tersebut baru kali pertama dilakukan namun mereka telah terbiasa melakukan aksinya di Sidoarjo dan Madiun.
Pengakuan Rafaen, dirinya telah tiga keli tertangkap polisi dengan kasus yang sama.
Sukadi sudah melakukan aksi yang sama sebanyak dua kali, sedangkan bagi Fani ini ialah kali pertama ia lakukan.
Setelah ketiganya melakukan tes urin, salah satu pelaku, Sukadi positif mengkonsumsi narkoba, kendati demikian di tubuh dan mobil yang digunakan pelaku tidak ada barang bukti.
Ketiga pelaku kini dijerat pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Baca Juga: Seakan Kangen Ubin Penjara, Residivis Nekat Gelapkan Motor, Modusnya Pinjam Untuk Beli Gorengan
Raphael menambahkan sebelum dan menjelang ramadan ataupun hari raya kejahatan pasti akan meningkat.
"Kebetulan saat ini sedang Covid-19 biasa memang kenaikan tingkat pidana ataupun kriminal juga meningkat, tahun ini dengan tahun tahun-tahun sebelumnya sama," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Napi Asimilasi Jatim Tertangkap Polisi Lagi di Sragen, Spesialis Pencurian Rumah Kosong,