Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Modal Obeng, Bongkar Rumah, Gasak Motor, Grup Maling Ini Berakhir di Penjara

Irsyaad Wijaya - Minggu, 6 Mei 2018 | 15:00 WIB
3 pelaku maling rumah kosong dibekuk polisi Polres Metro Bekasi
tribunjakarta.com
3 pelaku maling rumah kosong dibekuk polisi Polres Metro Bekasi

Otomania.com - Kojek, Belo, dan Bari tiga pelaku pencurian rumah kosong dibekuk polisi setelah berhasil melancarkan aksinya di dua daerah berbeda. 

Yakni Kelurahan Mustikasari dan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Ketiganya diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Cipendawa, Bekasi Timur.

"Pelaku melakukan aksi pada 1 dan 2 mei 2018, di wilayah Kelurahan Mustikasari dan Bantar Gebang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jairus Saragih, di Mapolres, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Jumat (4/5/2018).

Dia menambahkan, ketiga pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian sejak satu tahun lalu lantaran terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidup.

(BACA JUGA: Lucu...Enggak Tahu Fungsi Yellow Box Junction, Ibu Ini Mau Tanya Suami di Rumah)

Dari pengakuan ketiga pelaku, puluhan rumah telah menjadi korban aksi pencurian mereka, ketiganya biasa mengincar rumah-rumah kosong di kawasan Jatiasih, Bekasi Timur, Bantar Gebang, Mustikajaya, bahkan sampai ke kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Mereka dalam melancarkan aksinya berbagi peran, dua orang sebagai eksekutor, sedangkan satu orang lagi berjaga di luar memantau situasi," kata Jairus.

Modus pelaku dalam membobol rumah kosong yakni dengan cara mencungkil pintu atau jendela dengan menggunakan obeng.

Kemudian bandit itu langsung menggasak barang-barang berharga seperti laptop dan telepon genggam.

"Semua barang-barang berharga, bahkan motor juga mereka bawa ketika itu memungkinkan," ujarnya

(BACA JUGA: Jorge Lorenzo Diisukan Bakal Gabung Suzuki, Eh... Bos Suzuki Malah Komentar Begini)

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor, enam buah handphone, dua buah obeng besi yang digunakan untuk mencungkil pintu atau jendela rumah.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Iday
Sumber : Tribunjakarta.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa