Otomania.com - Garis-garis kuning menyilang yang biasanya ada di perempatan itu bukanlah coret-coretan biasa, garis-garis itu adalah marka kuning alias Yellow Box Junction (YBJ).
Sayangnya, masih banyak warga dan pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengetahui apa arti garis kuning tersebut.
"Tidak tahu maksudnya (YBJ). Mungkin garis pembatas kendaraan tidak boleh lewat," ujar Cahyo, pengendara motor di persimpangan simpang Jalan Raden Inten - Jalan Taman Malaka Selatan, Jakarta Timur, Minggu (6/5/2018).
Berbeda dengan Cahyo, seorang pengendara motor bernama Maria bahkan tidak mengetahui ada garis kuning yang membatasi kendaraan di persimpangan lampu lalu lintas.
(BACA JUGA: Disenggol Pikap, Pelajar Bermotor Selamat, Tapi Malunya Itu Lo...)
Menurutnya, marka atau peraturan lalu lintas seperti YBJ harus lebih disosialisasikan oleh kepolisian ke masyarakat.
"Barus sadar ada yang seperti itu. Tidak tahu juga fungsinya, nanti coba tanya suami di rumah. Coba polisinya sosialisasi, pasti banyak yang tidak tahu juga itu (YBJ)," ujar Maria.
Perlu diketahui, YBJ adalah marka jalan yang mulai digunakan di Indonesia sejak 2010 dan berfungsi untuk mencegah agar arus lalu lintas (lalin) di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.
Saat arus lalin padat, pengendara cenderung untuk terus menerobos lampu lalu lintas, meski merah.
(BACA JUGA: Honda Care Meluncur di Jawa Tengah, Motor Bermasalah Tinggal Halooo ....)
Garis YBJ ini menjadi semacam garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat.
Pada sisi jalan lain ketika lampu lalu lintas menyala hijau pun, pengguna kendaraan tidak diperbolehkan melewati garis tersebut jika masih ada kepadatan di dalam area YBJ.
Mereka baru bisa melanjutkan perjalanan jika YBJ telah kosong, dan tentunya jika warna lampu lalu lintas sudah hijau.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Jakarta |
KOMENTAR