Baca Juga: Tahap 2 PSBB Surabaya Raya Makin Ketat, KTP Bisa Disita Selama 6 Bulan Kalau Melanggar
Dirinya berniat menggelapkan kendaraan roda dua tersebut untuk dipakai di kampung halamannya.
"Awalnya gak niat, tapi di jalan kepikiran ambil, dan saya langsung bawa kabur," ujarnya saat ditemui di Mako Polsek Sungai Kunjang Selasa (12/5/2020), dikutip dari Tribun Kaltim.
"Sudah sampai di Babulu. Keingat orang tua yang sudah meninggal dunia, makanya mau saya balikkan, tetapi keburu ditangkap polisi," sambungnya.
Dirinya mengaku awalnya di Kalsel bekerja sebagai kernet angkutan bahan peledak.
Tetapi sudah dua bulan tidak bekerja, karena kondisi saat ini.
"Ya, sekarang sepi makanya mereka tidak pakai kernet lagi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan, yang diancam maksimal empat tahun kurungan bui.
Pelaku Ditangkap di Babulu Penajam Paser Utara