Tahap 2 PSBB Surabaya Raya Makin Ketat, KTP Bisa Disita Selama 6 Bulan Kalau Melanggar

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 12 Mei 2020 | 16:00 WIB

Kemacetan lalu lintas terjadi di Bundaran Waru atau tepatnya di perbatasan Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, saat haru pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Pahlawan, Selasa (28/4/2020) (Adi Wira Bhre Anggono - )

Baca Juga: Merana Driver Ojol Tak Bisa Lanjutkan Orderan, Honda BeAT Melayang Saat ditinggal BAK

Sistem sanksi yang diberlakukan di jilid dua PSBB ini juga akan lebih represif.

Setiap orang yang melakukan pelanggaran dari sistem PSBB ini akan dikenakan sistem penahanan KTP.

Petugas yang berjaga berhak untuk menahan kartu identitas dari pelanggar PSBB dan akan ditahan selama enam bulan.

Langkah ini dilakukan petugas sesuai payung hukum yang diberikan Pemprov Jatim berbentuk SE Gubernur.

"Dan jika memang terdapat pelanggaran di tempat umum mereka juga akan dimintai kartu tanda penduduknya," kata Heru.

Baca Juga: Truk Angkut Susu Kemasan Dirampok, Dalangnya Orang Dalam Pabrik, Pelaku Sempat Jualan Susu Hasil Curiannya Ribuan Kotak

Pengetatan untuk pencegahan kerumuman akan lebih masif.

Bukan hanya di ruang publik saja, melainkan juga pasar, dan juga untuk tempat ibadah.

Terkait pembatasan yang lebih represif di tempat umum, ditegaskan Heru, bahwa tiga Pemda sudah sepakat untuk mengikuti arahan dari gubernur agar diatur social distancing.

"Termasuk di tempat ibadah. Kami tadi sudah bertemu juga dengan Kanwil Kemenag untuk kami berikan informasi tentang pengaturan tempat ibadah, karena di kami memang sudah ada surat yang masuk tentang melonggarkan tempat ibadah, maka kami akan segera merapatkan tentang ini," tegasnya.

Baca Juga: Gagal Paham Social Distancing, Dua Warga Desa Ini Saling Blokade Jalan, Sampai Pasang Batako dan Cor Semen Segala!

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa di jilid pertama PSBB penindakan bagi yang melanggar adalah humanis persuasif dan efektif, dengan kepentingan bagaimana menyelamatkan masyarakat dari pandemi.

"Jilid kedua, berdasarkan koordinasi yang kami lakukan tindakan yang akan kami lakukan akan berbeda.

Akan ada sanksi yang menyangkut perpanjangan SIM dan SKCK, sebagaimana diketahui dalam memperpanjang SIM maupun SKCK, jika ID seperti KTP tentu saja tidak bisa dilayani, ini adalah bentuk sanksi bagi yang melanggar," tegasnya.

Baca Juga: Kasus Lagi Mobil Listrik Terbakar Saat Dicas, di Video Terlihat Cepatnya Api Merambat ke Kendaraan yang Lain

Tidak hanya itu, ditegaskan Kombes Trunoyudo, bahwa pelanggar juga akan masuk dalam ranah pidana sesuai UU KUHP dalam pasal 126.

Dimana dalam aturan itu disebutkan barang siapa dengan sengaja tidak menuruti apa yang menjadi aturan undang undang, termasuk tidak menaati aturan yang dibuat oleh petugas gugus tugas maka di pasal ini maka berlaku sistem peradilan dengan penetapan pelanggaran.

Artikel ini telah tayang di Suryamalang.com dengan judul "PSBB Surabaya Raya Jilid 2 Lebih Tegas, Sanksi Sita KTP Hingga Ancaman Pidana Bagi Pelanggar".