Otomania.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya sudah memasuki tahap kedua.
Penerapan PSBB Surabaya raya Tahap 2 akan diperketat dan dimulai Selasa, 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020.
Aturan dalam PSBB Surabaya Raya akan dijalankan lebih ketat termasuk dalam penerapan sanksi yang lebih berbobot.
Melansir Suryamalang.com, salah satu sanksi yang akan dikenakan pada pelanggar aturan PSBB adalah sita KTP selam 6 bulan.
Sementara itu polisi juga akan menerapkan sanksi pidana jika masih ada yang melanggar.
Baca Juga: Begal Rindu Rumah, Pulang Setelah Buron 11 Bulan, Baunya Tercium Polisi
Sekdaprov Jawa Timur yang juga Koordinator PSBB Jawa Timur,Heru Tjahjono, menegaskan bahwa PSBB Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik) akan lebih tegas.
Bahkan ia juga menegaskan bahwa dalam jilid dua PSBB Surabaya Raya tidak lagi diberlakukan jam malam yang biasanya dimulai tepat pukul 21.00 WIB.
Lebih dari itu, sistem pemberlakukan pembatasan untuk lalu lintas keluar masuk daerah PSBB akan diberlakukan selama 24 jam.
"Jilid dua PSBB Raya ini akan lebih ketat. Tidak ada lagi jam malam. Tapi pembatasan keluar masuk dan patroli skala besar akan berlangsung selama 24 jam," tegas Heru dalam jumpa pers di Gedung Negara Grahadi, Senin (11/5/2020) malam.