Blunder, Pengusaha Travel yang Diamankan Polisi Akui Mengacu Pada Arahan Pemerintah Kalau Moda Transportasi Boleh Beroperasi Kembali

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 12 Mei 2020 | 13:30 WIB

Sebanyak 202 travel yang berhasil diamankan oleh Polda Metro Jaya (Adi Wira Bhre Anggono - )

Baca Juga: Kelakuan Istri Sultan, Nagita Slavina Beli Kulkas Mahal Buat di Kamar, Harganya Setara Motor Apa Nih?

Menhub Budi Karya, pada tanggal 6 Mei 2020 lalu mengumumkan pemerintah memberikan kelonggaran pada transportasi di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah, menurut keterangan Budi Karya, mengijinkan semua kendaraan beroperasi normal per tanggal 7 Mei 2020, dengan catatan harus mengikuti protokol kesehatan Gugus Tugas Covid-19.

Informasi dari Budi Karya itu juga diterima Usman, yang kemudian berpikir tak masalah mengangkut penumpang dari Jakarta ke kampung halaman masing-masing.

"Tapi kemudian ada pengumuman pemerintah, semua moda transportasi bisa beroperasi lagi mulai tanggal 7 Mei 2020. Pemahaman masyarakat, seakan-akan semua fasilitas transportasi bisa beroperasi dan mereka bisa pulang kampung," terang Rusman.

Baca Juga: Ferdian Paleka Sempat Kabur, Polisi Pilih Intai Ayahnya, Cat Rambut dan Surat Sehat Jadi Kuncian Pelaku

Usman menceritakan, kendaraan mudik kebanyakan ditangkap polisi ketika melintas di jalan tol.

Usman sendiri diamankan bersama ratusan travel lainnya ketika melintas di tol Cikarang Barat.

Usman pasrah seraya menegaskan diangkutnya tidak berniat mudik tapi pulang kampung.

Delapan penumpang di dalam travel pribadi Usman merupakan orang yang satu kampung halaman dengannya, asal Pemalang.