Blunder, Pengusaha Travel yang Diamankan Polisi Akui Mengacu Pada Arahan Pemerintah Kalau Moda Transportasi Boleh Beroperasi Kembali

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 12 Mei 2020 | 13:30 WIB

Sebanyak 202 travel yang berhasil diamankan oleh Polda Metro Jaya (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Seorang sopir sekaligus pengusaha agen travel diamankan oleh polisi, dia berdalih tetap beroperasi karena antarkan orang pulang kampung, bukan mudik.

Pria asal Pamulang Jawa Tengah itu diamankan pihak kepolisian ketika melintasi di Check Point Dirlantas Polda Metro Jaya yang berada di Cikarang Barat, Bekasi Jawa Barat, Minggu (10/5) lalu.

Orang yang diamankan di Polda Metro Jaya itu adalah Usman (42), seorang supir sekaligus pemilik agen travel.

Usman disangkakan telah melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tentang larangan mudik pemerintah

Ia terbukti mengangkut delapan penumpang asal Jakarta yang hendak pulang ke Pemalang di tengah situasi Covid-19 menggunakan mobil travel pribadinya.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Borong Buis Beton, Bukan Buat Sumur Tapi Justru Cegah Balap Liar

"Di Cikarang Barat travel yang saya kemudikan dihentikan polisi. Diperiksa kemudian diamankan karena bawa orang pulang kampung," terang Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5/2020), dikutip dari Tribun Manado.

Usman mengaku telah 10 tahun menggeluti bisnis travel.

Usman pun mengakui bahwa dirinya mengetahui ada larangan mudik yang diterbitkan pemerintah.

Alasan dirinya berani mengangkut penumpang untuk pulang kampung di tengah situasi Covid-19 ini tak lain mengacu pada arahan Menteri Perhubungan Budi Karya.