Otomania.com - Empat dari enam anggota geng Kicret begal motor di Depok digiring di Lobby Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.
Keempat anggota Kicret tersebut adalah R alias Kicret (17), GI (17), ZI (17), dan MU (17) digiring pada
Melansir dari TribunJakata.com, keempatnya, merupakan anggota Geng Kicret yang melakukan perampasan motor.
Mereka merampas motor milik seorang pengendara di Jalan Raya Keadilan, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, pada 27 April 2020 silam.
Diwartakan sebelumnya, penangkapan para pelaku bermula dari penangkapan otak komplotan ini, yakni R di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Residivis Asimilasi Berulah, Begal Motor Sampai Dua Kali, Satu Tewas Usai Ancam Petugas Pakai Katana
R berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor Jagakarsa, ketika hendak tawuran menggunakan senjata tajam berjenis celurit.
Setelah diamankan dan diperiksa, ternyata motor yang dikendarai oleh R saat tawuran adalah hasil curian ia dan komplotannya.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan, total ada enam anggota komplotan ini, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh pihaknya.
“Modusnya mereka berkeliling dan mendapatkan korbannya yang sedang menggunakan sepeda motor sendirian, lalu dipepet oleh pelaku yang berjumlah enam orang, menggunakan tiga sepeda motor,” ujar Azis di Polres Metro Depok, Senin (11/5/2020).
Azis menuturkan, mayoritas para pelaku yang telah diamankan berstatus telah putus sekolah.
Menurut pengakuan para pelaku juga, mereka telah beraksi sebanyak dua kali, diantaranya di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, dan di wilayah Pancoran Mas.
“Dua kali, yang pertama di Tanjung Barat dan yang ke-dua di wilayah Pancoran Mas,” tambahnya.
Azis menuturkan para pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun lamanya.
Dua pelaku masih buron
Polisi tengah memburu dua pelaku lainnya anggota Geng Kicret yang nekat merampas motor milik seorang pengendara Jalan Raya Keadilan, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, pada 27 April 2020 silam.
Diwartakan sebelumnya, petugas telah lebih dulu meringkus empat pelaku lainnya berinisial , R alias Kicret (17), GI (17), ZI (17), dan MU (17).
Baca Juga: ABG Kebanyakan Drama, Mendadak Jadi Anak Baik ke Polisi Sebelum Ketahuan Kalau Aslinya Begal Motor
“Masih ada dua DPO lain yang belum tertangkap, Insya Allah sebentar lagi kami amankan,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (11/5/2020).
Azis menjelaskan, dua pelaku yang belum diamankan ini berperan sebagai penjual barang hasil curiannya.
“Mereka gak tahu dijualnya kemana karena yang jualnya itu pelaku yang belum kami tangkap,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui memperoleh uang sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 400 ribu dari penjualan barang hasil curiannya.
Azis berujar para pelaku yang telah berhasil diamankan terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara.
“Para pelaku kami sangkakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Hasil kejahatan buat foya-foya
Empat pemuda 17 tahun yang ditangkap polisi di Depok karena kerap melancarkan aksi begal di jalan raya pada dini hari mengaku tak menerima banyak uang dari aksinya.
Keempatnya tak tahu-menahu ke mana motor rampasan mereka dijual.
"Ada yang dapat Rp 150.000, ada yang dapat Rp 450.000," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah dalam konferensi pers, Senin (11/5/2020).
"Mereka tidak tahu (motor rampasan) dijualnya ke mana. Yang menjualnya adalah pelaku yang belum ditangkap," kata dia.
Baca Juga: Bersepeda di Medan Seorang Perempuan Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Bermotor Diburu Polisi
Komplotan ini, lanjut Azis, terdiri dari enam pemuda yang mengincar sasarannya sesama pemotor di jalan raya.
Masih tersisa 2 buron yang diduga berperan sebagai otak di balik beberapa aksi pembegalan.
Mereka berbagi peran sebagai orang yang mencegat korban, menakut-nakuti korban dengan senjata tajam, dan sisanya mengawasi.
Sejauh ini, mereka berenam telah beraksi setidaknya 3 kali yakni di Tanjung Barat, Jakarta Selatan serta Pancoranmas dan Cipayung, Depok.
"Motifnya kenakalan remaja, juga pendidikan dan faktor ekonomi," ujar Azis.
"Mereka mengaku hanya untuk kebutuhan sehari-hari saja dan juga foya-foya," tambah dia.
Komplotan begal ini terancam dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan.
Azis menuturkan para pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun lamanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Tangkap Geng Kicret Begal Motor di Depok, Pelaku Masih Belasan Tahun dan 2 Masih Buron,