Ini Dia Geng Kicret, Spesialis Begal Motor Area Depok Dibekuk Saat Mau Tawuran, Masih Tahun Belasan Suka Foya-foya

Parwata - Selasa, 12 Mei 2020 | 12:00 WIB

Empat anggota Geng Kicret yang telah diamankan di Mapolrestro Depok, Senin (11/5/2020) (Parwata - )

“Para pelaku kami sangkakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Hasil kejahatan buat foya-foya

Empat pemuda 17 tahun yang ditangkap polisi di Depok karena kerap melancarkan aksi begal di jalan raya pada dini hari mengaku tak menerima banyak uang dari aksinya.

Keempatnya tak tahu-menahu ke mana motor rampasan mereka dijual.

"Ada yang dapat Rp 150.000, ada yang dapat Rp 450.000," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah dalam konferensi pers, Senin (11/5/2020).

"Mereka tidak tahu (motor rampasan) dijualnya ke mana. Yang menjualnya adalah pelaku yang belum ditangkap," kata dia.

Baca Juga: Bersepeda di Medan Seorang Perempuan Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Bermotor Diburu Polisi

Komplotan ini, lanjut Azis, terdiri dari enam pemuda yang mengincar sasarannya sesama pemotor di jalan raya.

Masih tersisa 2 buron yang diduga berperan sebagai otak di balik beberapa aksi pembegalan.

Mereka berbagi peran sebagai orang yang mencegat korban, menakut-nakuti korban dengan senjata tajam, dan sisanya mengawasi.

Sejauh ini, mereka berenam telah beraksi setidaknya 3 kali yakni di Tanjung Barat, Jakarta Selatan serta Pancoranmas dan Cipayung, Depok.

"Motifnya kenakalan remaja, juga pendidikan dan faktor ekonomi," ujar Azis.

"Mereka mengaku hanya untuk kebutuhan sehari-hari saja dan juga foya-foya," tambah dia.

Komplotan begal ini terancam dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan.

Azis menuturkan para pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun lamanya. 


Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Tangkap Geng Kicret Begal Motor di Depok, Pelaku Masih Belasan Tahun dan 2 Masih Buron,