Ini Dia Geng Kicret, Spesialis Begal Motor Area Depok Dibekuk Saat Mau Tawuran, Masih Tahun Belasan Suka Foya-foya

Parwata - Selasa, 12 Mei 2020 | 12:00 WIB

Empat anggota Geng Kicret yang telah diamankan di Mapolrestro Depok, Senin (11/5/2020) (Parwata - )

Menurut pengakuan para pelaku juga, mereka telah beraksi sebanyak dua kali, diantaranya di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, dan di wilayah Pancoran Mas.

“Dua kali, yang pertama di Tanjung Barat dan yang ke-dua di wilayah Pancoran Mas,” tambahnya.

Azis menuturkan para pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun lamanya.

Dua pelaku masih buron

Polisi tengah memburu dua pelaku lainnya anggota Geng Kicret yang nekat merampas motor milik seorang pengendara Jalan Raya Keadilan, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, pada 27 April 2020 silam.

Diwartakan sebelumnya, petugas telah lebih dulu meringkus empat pelaku lainnya berinisial , R alias Kicret (17), GI (17), ZI (17), dan MU (17).

Baca Juga: ABG Kebanyakan Drama, Mendadak Jadi Anak Baik ke Polisi Sebelum Ketahuan Kalau Aslinya Begal Motor

“Masih ada dua DPO lain yang belum tertangkap, Insya Allah sebentar lagi kami amankan,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (11/5/2020).

Azis menjelaskan, dua pelaku yang belum diamankan ini berperan sebagai penjual barang hasil curiannya.

“Mereka gak tahu dijualnya kemana karena yang jualnya itu pelaku yang belum kami tangkap,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui memperoleh uang sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 400 ribu dari penjualan barang hasil curiannya.

Azis berujar para pelaku yang telah berhasil diamankan terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara.