Menurutnya, hal ini merupakan satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Tetapi kita menegaskan, mudik tetap dilarang, tetapi distribusi logistik tidak boleh terhambat karena tidak ada larangan untuk logistik," ucap Budi.
Budi menjelaskan, logistik tidak ada larangan dengan aturan, petugas pengantarnya tidak boleh turun.
Sementara yang boleh turun hanya barangnya.
Baca Juga: Viral Video Rampok Modus Pecah Kaca di Depok, Ini Keterangan Kasus dari Polisi
Budi menambahkan, kebijakan pelonggaran untuk moda transportasi umum ini dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.
Sementara itu, Komisi V DPR merespons aturan pejabat negara yang kini boleh bepergian asal tidak mudik.
Anggota Komisi V DPR fraksi Partai Golkar, Ansar Ahmad, meminta agar ada syarat ketat bagi pejabat negara yang bepergian.
Syarat itu diperlukan agar pejabat negara tidak mudik bermodus tugas negara.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja virtual Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan dan Menteri PUPR, Rabu (6/5/2020).
"Ada ruang-ruang bagi pejabat negara karena kita tugas konstitusi. Tapi saran kami, itu harus kita perketat benar-benar petugas negara," kata Ansar.
Ansar mencontohkan, pengawasan yang bisa dilakukan adalah jaminan pejabat negara yang bepergian sudah dites corona dengan hasil negatif.
"Kita juga perlu ada jaminan, sebelum keberangkatan kita lakukan tes Covid-19 supaya kita berangkat dalam keadaan sehat."
"Persyaratan-persyaratan itu harus diperketat," ujarnya.
Baca Juga: Adebayor Pamer 9 Mobil Mewah Setelah Tolak Beri Sumbangan Untuk Penanganan Covid-19
Masih dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR, Nurhayati Monoarfa, mempertanyakan adanya pelonggaran transportasi saat kasus virus corona masih tergolong tinggi di Indonesia.
Nurhayati menanyakan, apakah ada jaminanan dari pemerintah, mengenai protokol kesehatan itu bisa diterapkan secara disiplin jika transportasi kembali dibuka.
"Nanti akan dibuka kembali untuk yang berkeperluan khusus, tapi harus juga dipastikan protokol Covid-19 ini telah dilaksanakan oleh petugas, operator maupun penumpang," ucap Nurhayati.
Selain itu, Nurhayati juga mempertanyakan, mengenai kesiapan petugas dan operator transportasi umum di lapangan apabila memang kembali dibuka.
"Saya pernah melihat petugas di lapangan, khusususnya pos Pembatasanan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mudik justru tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19," kata Nurhayati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Transportasi Umum Diizinkan Kembali Beroperasi Mulai Besok, Masyarakat Boleh Mudik? Ini Kata Menhub".