Hari Ini Transportasi Umum Beroperasi Kembali, Cuma Penumpang Berkriteria Ini yang Boleh Pergi ke Daerah

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 7 Mei 2020 | 07:30 WIB

Penumpang di Terminal Kalideres, Jumat (24/4/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Hari Kamis (7/5/2020) ini semua moda transportasi diizinkan beroperasi kembali oleh Kementerian Perhubungan.

Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020) lalu.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi," kata Budi Karya Sumadi.

"Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus," lanjutnya.

Dengan diizinkannya kembali angkutan umum untuk beroperasi, apakah Kemenhub membuka kemungkinan masyarakat untuk boleh mudik?

Baca Juga: Nekat Mudik, 5 Travel Gelap Dipaksa Putar Balik, Penumpang Rela Bayar Rp 800 Ribu

Jawabannya, ternyata tidak.

Menhub menegaskan, walau semua angkutan umum bisa beroperasi lagi, tapi masyarakat tetap dilarang mudik.

"Sekali lagi, tidak boleh mudik sama sekali," tegas Budi Karya, dilansir KompasTV.

Selain itu, ada dua catatan terkait pengoperasian kembali sejumlah angkutan umum.