Pertama, kata Budi Karya, pengoperasian transportasi umum harus tetap menaati protokol kesehatan.
Kedua, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan sejumlah kriteria, siapa saja yang diperbolehkan memakai angkutan umum selama masa larangan mudik.
Baca Juga: Kilas Balik Dari Jupiter MX 135 Sampai MX King 150, Kamu Pernah Punya yang Mana?
"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu."
"Nanti BNPB dan Kementerian Kesehatan bisa menentukan dan itu bisa dilakukan."
"Yang lain biar Pak Doni (Kepala BNPB) yang akan melakukan," kata Budi Karya.
Dalam tangkap layar yang disiarkan KompasTV, tertulis materi rencana relaksasi terhadap operasional transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.
Ada sejumlah kriteria pengecualian, yaitu:
- Orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, serta percepatan penanganan Covid-19
- Pasien yang membutuhkan penanganan medis