Modus Lama, Pinjam Motor Buat Beli Rokok Tak Kembali Lagi, Dua Tahun Buron Baru Terciduk

Parwata - Rabu, 18 Maret 2020 | 14:00 WIB

Pelaku Agung Setiyawan (44) warga Sembungharjo Kecamatan Genuk Kota Semarang. (Parwata - )

 

Otomania.com - Seorang warga Kelurahan Wonolopo Kecamatan Mijen Kota Semarang menjadi korban penipuan.

Penipuan tersebut dilakukan oleh temannya sendiri yang sudah dikenalnya selama tiga tahun.

Pelaku penipuan tersebut membawa kabur satu unit motor milik korban yang dipinjamkannya.

Melansir dari Tribunjateng.com, Kanit Reskrim Polsek Mijen, AKP Budi Purnomo kepada Tribunjateng, Selasa (17/3/2020) mengatakan.

"Antara korban dengan pelaku sudah saling kenal selama tiga tahun,"

Baca Juga: Oknum Drivernya Melakukan Penipuan, Gojek Ogah Ganti Rugi, Ini Alasannya

"sehingga korban tidak menaruh kecurigaan pada saat pelaku datang ke rumah korban hingga perbuatan penipuan motor terjadi," kata AKP Budi Purnomo.

Budi menyebut korban yakni Agus Subekti (45) warga Kelurahan Wonolopo Kecamatan Mijen Kota Semarang.

Sedangkan pelaku Agung Setiyawan (44) warga Sembungharjo Kecamatan Genuk Kota Semarang.

Budi menyebut kronologis lengkap kejadian penipuan motor.

Bermula ketika pelaku berkunjung ke rumah korban yang beralamat di Wonolopo Mijen Kota Semarang, Selasa ( 29/5/2018) sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Kerugian Rp 35 Miliar, Kendaraan Sitaan Penipuan Mobil Setengah Harga Akumobil Cuma Ini Doang?

Berhubung sudah saling kenal korban tidak menaruh curiga kedatangan pelaku.

Bahkan pelaku sempat membantu korban yang saat itu sedang merenovasi rumah hingga sore hari.

"Setelah selesai aktifitas pada hari itu, sore harinya tersangka meminta izin kepada korban untuk menginap di rumahnya, dan korban menyanggupi permintaan temannya itu," bebernya.

Pada malam harinya, lanjut Budi, sekira pukul 00.40 WIB, tersangka meminjam sepeda motor milik korban berupa Yamaha Mio 125 CC warna merah tahun 2017.

Alasan tersangka meminjam motor untuk membeli rokok di warung, motor pun berpindah tangan.

Baca Juga: Rumahnya Sederhana, Koleksinya Mobil Mewah, Gak Taunya Bos Penipuan

"Tersangka lalu pergi dari rumah korban, bukannya membeli rokok, tersangka malah membawa kabur motor tersebut."

"Sebelumnya agar tidak terdeteksi tersangka mengganti nomor handphonenya sekaligus mengganti plat nomor kendaraan dari asli H 4172 AIW diganti menjadi H 3568 TH," jelasnya.

Rupanya aksi tersangka kabur dan menghilangkan jejak berhasil, namun setelah 21 bulan atau hampir dua tahun menghilang, jejak tersangka berhasil dicium pihak kepolisian.

Akhirnya tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Mijen pada Jumat (28/2/2020) pukul 12.15 WIB.

"Kami tangkap tersangka di wilayah Kabupaten Kendal, motor korban juga berhasil kami amankan karena ternyata oleh tersangka motor digunakan untuk kegiatan sehari-hari," jelasnya.

Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Wajah Pelaku Penipuan, Warga Genuk Semarang Bawa Kabur Motor Teman Sendiri Selama 2 Kali Lebaran,